Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK di rumah dinas (rumdin) bupati di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12). KPK mencari alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nganjuk yang dilakukan oleh kepala daerah setempat. ANTARA/Prasetia Fauzani
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Taufiqurrahman diduga melakukan mark-up dan menerima suap terkait dengan proyek-proyek pembangunan.
"Sangkaannya mirip-mirip proyek-proyek pembangunan itu ada yang di-mark-up, ada suap," kata Agus di kantor KPK, Selasa, 6 Desember 2016.
Agus berujar surat perintah penyidikan kepandanya ditandatangani pekan lalu. Agus tak menjelaskan detail kasus itu. Ia enggan menyebut berapa nilai korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman dan istrinya.
Ditetapkannya Taufiq sebagai tersangka terungkap setelah lembaga antirasuah menggeledah ruang kerja Taufiq di kantor Bupati Nganjuk dan kantor Sekretaris Daerah Jombang kemarin. Ita merupakan istri Taufiq yang menjabat Sekretaris Daerah Jombang.
Agus mengatakan sebenarnya lembaganya belum ingin mengumumkan penetapan tersangka Taufiq. Sebab, jika penetapan lebih dulu diumumkan, ada kemungkinan tersangka menyembunyikan barang bukti sebelum penggeledahan.
"Beberapa hal kadang-kadang menghambat tugas kami. Jadi, mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit. Maka kami tanda tangani dulu, kami bergerak, setelah itu baru diumumkan," ujar Agus.
Agus menjelaskan tak adanya pengumuman penetapan tersangka sebelum penggeledahan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan transparansi. Menurut dia, langkah itu merupakan strategi yang diambil agar lembaganya leluasa melakukan penyidikan. "Supaya yang kami inginkan didapatkan dulu," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Catatan: redaksi merevisi berita ini pada Selasa, 6 Desember 2016 pukul 17.40.