Eggi Sudjana Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Ahmad Dhani

Reporter

Kamis, 24 November 2016 17:08 WIB

Bakal Cagub Jatim, Eggi Sudjana (kiri) didampingi Bakal Cawagub Jatim, Edi Prasetio. ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil 8 saksi yang akan diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dengan terlapor Ahmad Dhani. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada para saksi sejak empat hari lalu. "Memang empat hari lalu penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ada 8 saksi yang penyidik panggil terkait kasus terlapor Ahmad Dhani," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.

Para saksi itu ialah Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, Bachtiar Nasir, dan Ahmad Dhani. Dari 8 orang yang dipanggil, kata Awi, hanya Eggi Sudjana yang datang.

Adapun 7 orang lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan. "Ahmad Dhani konfirmasi hari ini enggak bisa karena kesibukannya, R. Wulandari (Mulan Jameela) juga sibuk, Munarman alasan sibuk, Bachitiar Nasir juga alasan sibuk, Ratna Sarumpaet alasan sakit dan kita masih tunggu surat dokternya," katanya.

Meski begitu Munarman mengirimkan pengacaranya ke Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan soal surat pemanggilan kliennya. Munarman meminta waktu pemanggilan 10 hari mendatang. "Ada dua yang belum konfirm datang, yaitu saudara Habib Rizieq dan Amien Rais," katanya.

Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin 7 November 2016.

Musikus terkenal itu terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. *

INGE KLARA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

14 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya