Penyandang Disabilitas Mental Bisa Mendaftar Pemilu

Reporter

Jumat, 14 Oktober 2016 08:00 WIB

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil atas penghilangan hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa atau disabilitas mental. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mengabulkan sebagian permohonan atas pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Pemilihan Langsung Kepala Daerah.

"Sepanjang frasa 'terganggu jiwa/ingatannya' tidak dimaknai mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih," kata Hakim Arief, Kamis, 13 Oktober 2016. Pemohon dalam uji materiil ini adalah Perhimpunan Jiwa Sehat, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Khoirunnisa Nur Agustyati.

Dalam pertimbangannya, Hakim Wahiduddin Adams menjelaskan gangguan jiwa dan ingatan mempunyai karakteristik berbeda dan memiliki turunan beragam. Menurut dia, dua kategori itu beririsan namun tidak bisa disamakan. Oleh sebab itu, tanda baca garis miring di pasal itu harus ditegaskan.

Dari perspektif medis, gangguan dapat dibedakan menjadi bersifat permanen atau kronis dan sementara. Bahkan, terdapat penyandang yang sukses pulih kondisi kejiwaan atau ingatannya nyaris 100 persen dan bisa beraktivitas kembali normal. MK memandang masih ada kerancuan persepsi masyarakat yang harus dibenahi mengenai ragam gangguan jiwa atau ingatan.

Hakim Wahiduddin menambahkan rumusan pasal 57 ayat 3 dianggap menyamakan konsekuensi bagi semua kategori penderita gangguan jiwa atau ingatan. MK berpendapat ketentuan demikian menunjukkan indikasi pelanggaran atas hak konstitusional para pemohon. Padahal ada rentang waktu yang berbeda bagi pemilih yang mengalami gangguan pada saat mendaftar dan mencoblos.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menyambut positif hasil putusan MK. Meski demikian, Perludem, menilai putusan MK setengah hati. Ia berharap majelis membatalkan pasal 57 ayat 3 itu. "Majelis tidak menuntaskan soal menghilangkan stigma kepada pengidap disabilitas mental," ucapnya.

Senada dengan penjelasan hakim, Fadli berpandangan penderita gangguan jiwa atau ingatan mempunyai peluang untuk pulih. Ia menyebut bisa saja saat ini penderita sedang sakit namun di hari berikutnya sudah sembuh. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum diminta untuk membuat aturan ihwal keputusan MK ini. "Artinya semua warga negara yang memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah) mesti didaftar," kata dia.

Dengan demikian, menurut Fadli, setiap pasien di rumah sakit jiwa bisa masuk dalam daftar pemilih. Alasannya, tidak ada kepastian di hari pencoblosan para penderita tidak bisa memilih. "Apakah mau digunakan haknya (mencoblos) itu soal lain." Ia menambahkan ketentuan boleh atau tidaknya penderita disabilitas mental akut mencoblos, nantinya harus disertai surat keterangan dari dokter ahli atau spesialis kejiwaan.


ADITYA BUDIMAN

MK

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

3 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

19 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

23 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

23 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya