Rumah Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, di seputaran Jalan Ahmad Yani, kelu Anaiwoi Kecamatan Kadia, 23 Agustus 2016. KPK menggrebek rumah bergaya mediterania ini. TEMPO/Rosniawati Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri aliran dana yang terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia diduga menerima Rp 60 miliar sebagai imbalan untuk izin-izin yang dikeluarkannya kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Hari ini, Kamis, 13 Oktober 2016, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fatmawaty Kasim Marewa, istri Burhanuddin, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Fatmawati diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam. “Dia dimintai konfirmasi seputar aliran dana suap,” kata dia di KPK, Kamis, 13 Oktober 2016. Fatmawati diduga banyak mengetahui soal aliran dana tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016. Politikus dari Partai Amanat Nasional itu diduga menerima imbal balik atas penerbitan sejumlah izin pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
KPK menduga Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama.