TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan korupsi dalam unit layanan publik bisa diberantas melalui dua pendekatan sekaligus. KPK melakukan pencegahan dan perbaikan sistem layanan publik.
“KPK akan mengkombinasikan pencegahan dan perbaikan sistem di unit-unit layanan publik,” kata Laode saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 Oktober 2016.
KPK berupaya melakukan dua kombinasi cara itu menyusul operasi tangkap tangan kepolisian di Kementerian Perhubungan, Selasa lalu. Dalam operasi tersebut, pejabat Kementerian Perhubungan ditangkap atas dugaan melakukan pungutan liar dalam perizinan. Dugaan pungutan liar mencuat berdasarkan laporan yang diterima Menteri Perhubungan sejak sebulan menjabat.
KPK mengapresiasi langkah kepolisian walaupun, kata Laode, nantinya KPK dan kepolisian akan bertukar informasi mengenai laporan korupsi dari masyarakat dalam kategori pungutan liar. Tujuannya agar kepolisian segera menindaklanjuti dengan unit reaksi cepat yang dimilikinya.
Namun, untuk perkara yang besar, KPK bisa bekerja sama dalam rangka koordinasi dan supervisi sesuai dengan perintah undang-undang. “KPK punya concern untuk membenahi pelayanan publik agar pemberantasan korupsi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.
KPK memiliki beberapa terobosan dalam mencegah korupsi. Misalnya di unit-unit pelayanan publik, seperti Jaga Sekolahku, Jaga Rumah Sakitku, dan Jaga Anggaranku. Tujuannya menciptakan transparansi pengelolaan anggaran. Selain itu, untuk mencegah adanya pungutan liar yang dilakukan pejabat pelayanan publik.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
5 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
17 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
18 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya