Pembunuhan di Dimas Kanjeng, Pelaku Dibayar Rp 320 Juta
Editor
Grace gandhi
Jumat, 30 September 2016 07:02 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, bersama sembilan pengawalnya sebagai tersangka kasus pembunuhan dua santri padepokan tersebut. Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani atas pengetahuan dan perintah Taat Pribadi.
“Para pelaku mendapat bayaran Rp 320 juta,” kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah, kemarin.
Selain Taat, sembilan tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Ahmad Suryono, Kurniadi, Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto. Lima nama akhir saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Baca: Heboh Dimas Kanjeng, Jin Iprit, dan Gas Air Mata
Polisi menemukan fakta baru bahwa lima dari sembilan pengawal Taat yang sekaligus tersangka pembunuhan itu adalah mantan aparat. “Statusnya ada desersi, PTDH (dipecat tidak dengan hormat), dan ada yang mengundurkan diri,” kata Taufik.
Taat diduga memerintahkan pembunuhan terhadap Abdul Ghani dan Ismail Hidayah lantaran khawatir mereka berdua membocorkan kasus penipuan yang dia lakukan. Kasus penipuan Taat sebelumnya juga sedang ditangani oleh kepolisian.
Kasus itu berawal dari laporan seseorang bernama Muhammad Ainul Yaqin kepada Bareskrim pada 20 Februari ihwal dugaan penipuan yang dilakukan Taat.
Selanjutnya: menurut Ainul...
<!--more-->
Menurut Ainul, ia telah dirugikan hingga Rp 25 miliar. Kepada polisi, Ainul mengaku menjadi downline seperti dalam sistem multilevel marketing (MLM) yang bertugas merekrut orang untuk digandakan uangnya. Setiap orang diwajibkan menyetor minimal Rp 25 juta sejak 2007 hingga 2015.
Simak: Marwah Daud Sebut Dimas Kanjeng Punya Karomah, MUI Menjawab
Kelompok Ainul lantas menyetorkan uang itu melalui Abdul Ghani. Setiap orang yang menyetor diberi baju dan cincin, yang dikatakan dapat berubah menjadi emas. Namun uang yang diharapkan berganda tidak kunjung ada, baju dan cincin juga tidak berubah menjadi emas. Merasa tertipu, mereka melapor ke polisi. Polisi sempat kesulitan mengusut kasus itu lantaran Ghani, yang menjadi saksi kunci, tewas dibunuh di Wonogiri, Jawa Tengah, pada 14 April lalu.
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur melimpahkan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Sedangkan berkas Taat Pribadi masih dalam penyelidikan,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Kemarin, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan menolak pelimpahan berkas empat tersangka kasus pembunuhan itu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Karena kejadiannya ada di Kabupaten Probolinggo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, kemarin. Menurut dia, apabila dipaksakan disidangkan di Surabaya, persidangan akan menjadi tidak efisien karena tiap minggu harus menjemput tersangka dari Kejari Probolinggo. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengirim berkas itu ke Kejaksaan Negeri Probolinggo. “Malam ini berkas dikirim ke sana.”
Baca juga: Ini Penampakan-penampakan Aneh Jessica Sebelum Bertemu Mirna
Salah satu istri Taat Pribadi, Laila, mengaku pasrah atas masalah yang menimpa suaminya. “Ini mungkin cobaan,” kata wanita 32 tahun itu ketika ditemui di Perumahan Jatiasri, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
MITRA TARIGAN | NUR HADI | ISHOMUDDIN
Baca juga:
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
Raffi Beri Ayu Ting Ting Mini Cooper? Ini Kata Ibunda