99 Anak Jadi Korban Prostitusi Pedofil, Satu Orang Tersangka

Reporter

Rabu, 31 Agustus 2016 15:51 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya (kiri) dan KepalaBiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto menjelaskan tentang penangkapan tersangka pembuat dan penyalur vaksin palsu di Mabes Polri, Jakarta, 23 Juni 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seseorang berinisial AR sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur. Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan sebanyak 99 anak menjadi korban prostitusi pedofil yang banyak ditawarkan pada kaum homoseksual.

"Hasil cyber kami menemukan satu akun Facebook yang menawarkan anak-anak di bawah umur," kata Agung di kantornya, Rabu, 31 Agustus 2016.

Kemarin, Bareskrim menggerebek sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Saat penggerebekan, ada enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang lelaki 18 tahun.

Baca: Prostitusi Online Terungkap, Tawarkan Model hingga Pramugari

Polisi pun menemukan bukti berupa 99 nama korban AR dari beberapa daerah. Mereka rata-rata berusia 16 tahun ke bawah. Sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat.

Agung menerangkan, AR pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hanya, pada kasus sebelumnya, ia memperjualbelikan perempuan. "Yang sekarang ini laki-laki. Ini penyimpangan luar biasa," ujarnya.

Kata Agung, AR telah melakukan kejahatan selama satu tahun belakangan. Biasanya, ia memperjualbelikan anak-anak tersebut kepada warga negara asing. Adapun tarif yang disepakati Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi Rp 100-200 ribu.

Baca: Pelacuran Anak

Para korban akan ditangani Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Beberapa di antaranya, yang diketahui terjangkit penyakit kelamin, akan ditangani secara medis. "Mereka ditempatkan di rumah singgah bersama psikiater. Semoga kondisinya segera pulih," tutur Agung.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perdagangan Orang, dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

DEWI SUCI RAHAYU

Catatan Koreksi:
Judul berita ini diubah pada Jumat 2 September 2016 dengan mengganti istilah 'prostitusi gay' menjadi 'prostitusi anak' atau 'prostitusi pedofil' agar tidak ada stigma pada kaum homoseksual secara umum yang tidak terkait dengan kasus prostitusi anak ini. Redaksi mohon maaf.

Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

25 Mei 2021

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur.

Baca Selengkapnya

Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

22 Mei 2021

Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

Keluarga berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus pemerkosaan dan perdagangan anak itu secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya

Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

21 Mei 2021

Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

Putra anggota DPRD Kota Bekasi itu, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan diduga melakukan perdagangan orang.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

19 Mei 2021

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

Polisi kini memburu pria berusia 21 tahun tersangka dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang itu karena dua kali tidak mengindahkan panggilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

25 Januari 2020

Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

LPSK berharap kasus prostitusi anak di Cafe Kayangan diproses dengan 2 undang-undang sekaligus demi perlindungan kepada korban perdagangan orang itu.

Baca Selengkapnya

Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

23 Agustus 2019

Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

Polisi menyatakan tak tahu menahu perihal prostitusi remaja asal pengungsi pencari suaka. Tempo menelusuri dan menemukan remaja itu adalah ...

Baca Selengkapnya