TEMPO.CO, Kupang - PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, memperketat pengawasan di bandara tersebut, setelah diketahui dua staf outsourcing-nya terlibat dalam kasus perdagangan orang (human trafficking) di daerah itu.
"Pengawasan terhadap tenaga kerja Indonesia di bandara akan kami perketat," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang Wahyudi kepada Tempo, Jumat, 26 Agustus 2016.
Menurut Wahyudi, pengawasan akan mulai dilakukan di pintu masuk bandara, tempat setiap penumpang yang akan terbang akan menjalani pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP). "Selain pemeriksaan KTP itu, pemeriksaan standar tetap dilakukan petugas bandara," ujarnya.
Wahyudi mengatakan pengelola mengalami kendala karena petugas tidak pernah mencurigai penumpang sebagai TKI. Jika penumpang memiliki KTP dan tiket, petugas tidak bisa menahan mereka. "Itu kendala kami. Kami tidak pernah tahu penumpang itu sebagai TKI," ucapnya.
Staf bandara yang terlibat human trafficking, MF, menurut Wahyudi, untuk sementara tidak dinonaktifkan dari tugasnya di bandara. MF juga belum dipecat karena masih menunggu proses hukum di kepolisian. "Kami tetap mendukung proses hukum di kepolisian," kata Wahyudi.
MF, 33 tahun, berperan sebagai agen perekrut dan pembuat KTP palsu serta bertindak sebagai bagian handling di Bandara El Tari Kupang. Jumlah korban yang diberangkatkan MF telah mencapai 100 orang, sedangkan YLR sebanyak 89 orang.
Polda NTT telah merilis 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus humantrafficking dengan jumlah korban selama dua tahun terakhir 1.667 orang. Para korban dikirim ke Malaysia dan Medan.