Lima Penghuni Lapas Cebongan Kabur  

Reporter

Senin, 27 Juni 2016 00:25 WIB

Ilustrasi. gizmodo.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lima orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman kabur, Minggu siang, 26 Juni 2016. Mereka memanfaatkan kelengahan petugas saat melakukan salat Zuhur berjamaah.

Kelima orang itu menjebol plafon penjara yang dikenal dengan lapas Cebongan itu. Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kepolisian sedang mengejar mereka yang kabur.

"Yang kabur lima orang," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Pramono, Minggu.

Dari data yang didapatkan, mereka yang kabur merupakan kriminal yang tersangkut Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal pencurian. Juga pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan.

Mereka adalah Aji Widodo warga Wongsorejo, Banyuwangi, merupakan titipan Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tengah mengajukan banding atas kasusnya. Nova Chandra Hermawan warga Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, titipan Pengadilan Negeri Sleman atas kasus pencurian.

Tiga lainnya sudah berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan atau narapidana, yakni Rifky Nanda Fitrianto warga Sidoagung, Godean, Sleman, yang menjalani hukuman kasus penganiayaan. Ari Priyanto warga Magersari, Magelang, dipenjara atas kasus perampokan dan Ahmad Abdul Ghofur asal Pondok Aren, Jakarta, terlibat kasus pencurian.

Di bulan puasa ini, para narapidana dan tahanan melakukan salat berjamaah di masjid yang berada di dalam penjara. Namun, alih-alih menunaikan salat berjamaah, mereka justru memanfaatkan kain sarung sebagai alat untuk kabur.

Pramono mengatakan, jika para sipir terbukti lalai, pihaknya akan memberi sanksi. Namun harus ada investigasi dulu perihal peristiwa ini.

Pihak Kepolisian Sleman juga sudah menerima laporan atas kaburnya para narapidana ini. Para penghuni penjara yang melarikan diri akan mendapatkan sanksi antara lain hilangnya hak mendapatkan remisi.

Kelima penghuni penjara itu baru diketahui kabur dari sel sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat petugas keamanan melakukan pengecekan, diketahui bahwa narapidana yang awalnya 70 orang hanya tersisa 65 orang. Mereka yang kabur itu menghuni Blok Cempaka, dua orang berada di kamar Cempaka 05 dan tiga lainnya di Cempaka 01.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kelimanya kabur melalui langit-langit (plafon) ruang Blok C dengan memanjat dua dinding yang menghubungkan kamar mandi dan kamar. Mereka naik dan menjebol plafon di antara kedua dinding itu. Dengan bekal kain sarung, penghuni penjara lainnya menggunakannya untuk naik.

Setelah sampai di atas plafon, mereka menjebol genteng dan berhasil keluar. Lalu mereka melompat ke jalur kosong antara bangunan sel dan pagar. Mereka pun memanjat pagar dan turun ke areal persawahan.

Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Yuliyanto menyatakan laporan atas kabarnya kelima orang itu sudah diterima. Polisi ikut membatu mengejar para kriminal ini.

"Kami membatu mencari, Polsek Mlati sudah mendatangi lokasi," katanya.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya