Draft Perlindungan Pejabat Tak Masuk Prolegnas 2006
Reporter
Editor
Kamis, 1 Juni 2006 17:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Draft Rancanan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pejabat tidak tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2006 yang menjadi pedoman dalam penyusunan undang undang oleh pemerintah dan DPR. “Draft itu tidak termasuk prioritas tahun 2006. Saya belum lihat bagaimana isinya, dan belum dengar ada di instansi mana draft itu,” kata Direktur Jendral Perundang-undangan Oka Mahendra di kantorny, kemarin. Agar draft RUU tersebut bisa diajukan ke DPR, dia melanjutkan, harus memenuhi syarat urgensi nasional seperti tercantum dalam pasal 17 ayat 3 Undang Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Proses Pembentukan Undang Undang. Soal standar urgensi nasional, hal ituharus dibahas bersama badan legislasi DPR. Kontroversi soal RUU tersebut semula dilontarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla awal Mei lalu. Peraturan itu akan memilah antara kejahatan dan kesalahan kebijakan. Ide ini, kata Jusuf Kalla dilatarbelakangi banykanya pejabat negara yang mengeluhkan proses hukum pidana. Menurut Oka, biasanya draft yang sudah jadi akan diajukan ke direktorat yang dipimpinnya untuk diharmonisasi dan disesuaikan undang - ndang sebelumnya yang lebih tinggi secara horisontal. Sebetulnya, kata dia, peraturan mengenai pejabat yang melakukan pelanggaran pidana, kata dia, secara hukum sudah jelas diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Artinya, jika pejabat melakukan pelanggaran pidana pasti akan diseret ke meja hijau. Sedangkan pejabat publik yang termasuk dalam Badan Tata Usaha Negara seperti Presiden, Bupati, Gubernur dan Menteri jika melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berakibat merugikan seseorang, bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. ENDANG PURWANTI