TKW Asal Ponorogo Divonis Hukuman Mati di Malaysia

Reporter

Senin, 30 Mei 2016 14:16 WIB

REUTERS/Suhaib Salem

TEMPO.CO, Jakarta - Rita Krisnawati, 27 tahun, tenaga kerja wanita asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang. Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berdasarkan hasil sidang tuntutan yang baru saja digelar di Malaysia, Senin, 30 Mei 2016.

"Pagi tadi, Mahkamah Tinggi Penang memvonis Rita dengan tuduhan kepemilikan narkoba. Ini sidang yang kesekian kalinya," kata Anis kepada Tempo, Senin, 30 Mei 2016.

Anis menyayangkan majelis hakim yang tidak mengangkat fakta ke persidangan. Ada bukti percakapan yang menunjukkan bahwa Rita tidak mengetahui mengenai barang yang ia bawa itu. Anis mengatakan pihaknya telah berupaya mendorong hakim untuk mempertimbangkan fakta tersebut. "Namun itu tidak jadi bagian dari amar putusan," ujarnya.

Atas vonis tersebut, Anis mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengajukan upaya hukum banding guna meringankan hukuman Rita. Anis menyebutkan pihaknya juga telah berupaya memberikan pendampingan kepada Rita selama proses hukum berlangsung.

Meski pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengacara, Anis mengatakan bukanlah perkara mudah mendampingi tersangka dengan kasus yang dituntut dengan hukuman mati. "Perlu kegigihan dan intensitas tinggi bagaimana mencari bukti yang meringankan dia. Semoga ada ruang untuk melakukan itu," ucap Anis.

Rita bukanlah satu-satunya warga Indonesia yang sedang menghadapi tuntutan hukuman mati akibat terjebak sindikat jaringan narkoba. Setidaknya, dari 212 orang yang harus menghadapi hukuman mati, mayoritas tuduhannya adalah kepemilikan narkoba.

Anis juga meminta pemerintah Indonesia agar memberikan pendampingan terhadap keluarga Rita untuk melanjutkan proses banding di Malaysia. Ia berharap upaya itu terus dilakukan untuk meringankan hukuman Rita.

Kasus Rita telah bergulir sejak 2013. Rita kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu saat transit di bandara Malaysia. Atas tuduhan tersebut, ia dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.

LARISSA HUDA











Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

26 hari lalu

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

33 hari lalu

Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Migrant Watch menilai kasus magang ke Jerman lebih tepat dikatakan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa ketimbang TPPO.

Baca Selengkapnya

Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

39 hari lalu

Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program Ferienjob

Baca Selengkapnya

TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

40 hari lalu

TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

Kasus TPPO menyasar dunia pendidikan. Selain Ferienjob, kasus perdagangan orang sempat masuk ke sekolah (SMK) menggunakan modus lain.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

43 hari lalu

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

Migrant Care menyatakan PPLN Kuala Lumpur menunjukkan bobroknya penyelenggara pemilu dan tunduk pada keinginan parpol.

Baca Selengkapnya

Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

54 hari lalu

Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

Migrant Care menemukan hanya segelintir pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir saat pencoblosan ulang di Kuala Lumpur Malaysia

Baca Selengkapnya

PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

55 hari lalu

PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

Migrant Care menyoroti berkurangnya jumlah pemilih dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

1 Maret 2024

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Migrant Care, mengungkap dugaan praktik jual beli surat suara pemilu di Malaysia. Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia

Baca Selengkapnya

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

27 Februari 2024

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.

Baca Selengkapnya

Migrant Care Sebut Belum Terungkap Pengirim 1.900 Surat Suara Tercoblos di Malaysia

26 Februari 2024

Migrant Care Sebut Belum Terungkap Pengirim 1.900 Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mempertanyakan sistem pemungutan suara menggunakan metode pos.

Baca Selengkapnya