Aktivis Anggap Perpu Hukum Kebiri Memalukan

Reporter

Editor

Mustafa moses

Minggu, 29 Mei 2016 16:36 WIB

Ilustrasi kebiri. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) soal hukuman kebiri yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo adalah hal yang percuma. Perpu itu dianggap gagal menjawab permintaan publik terkait dengan kajian, analisis, dan data mengenai jumlah vonis pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Bagi kami perpu ini bukan hanya percuma, tapi juga memalukan," kata peneliti dari ICJR, Erasmus Napitupulu, di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad, 29 Mei 2016.

Menurut Erasmus, Presiden tidak memahami bahwa pendekatan pidana hanya cocok untuk diterapkan di negara barbar. Ini bisa dilihat dari banyaknya pelaku kejahatan seksual yang muncul setelah pemberatan itu dijatuhkan.

Erasmus mengatakan pemberatan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak efektif. Efek jera yang ditimbulkan juga tidak ada. "Setelah perpu ini disahkan, apa kekerasan seksual berhenti?" katanya.

Founder Inspirasi Indonesia, Helga Worotitjan, mengatakan pemerintah seharusnya lebih fokus untuk menangani korban. Sebab pola kekerasan seksual adalah seperti mata rantai. "Pelaku saat ini kebanyakan dulunya adalah korban," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah harus memutus rantai itu dengan memberikan rehabilitasi kepada korban hingga pulih. Helga mengibaratkan kekerasan seksual seperti jika kita memukul anak. Kekerasan yang dilakukan kepada seorang anak akan ditiru dikemudian hari.

Di sisi lain, hukuman pidana bagi pelaku sama dengan menyiram air saat kebakaran. Api padam, tapi sumbernya bisa timbul lagi sewaktu-waktu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

6 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

14 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

15 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya