Heboh Hukum Kebiri, Bagaimana Bila Dilakukan dengan Jari?

Reporter

Kamis, 26 Mei 2016 20:04 WIB

Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO

TEMPO.CO, Kediri - Aktivis Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri, Ulul Hadi, mengatakan penerapan hukuman kebiri masih menjadi pro-kontra di kalangan ahli dan kriminolog. Sebab, kata dia, kebiri tidak menjamin pelaku kejahatan seksual kapok. “Kekerasan seksual tidak mesti melalui penis, tetapi bisa dengan jari,” kata Hadi, Kamis, 26 Mei 2016.

Jika kebiri diberlakukan hanya mengenai obyek alat kelamin, maka tindakan pencabulan lainnya dipastikan lolos. Selain itu kebiri juga dikhawatirkan menimbulkan dendam bagi pelaku dan mendorong tindakan balasan kekerasan seksual yang lebih sadistis. "Soal ini kami waswas," tuturnya.

Ulul Hadi lebih setuju pemerintah dan DPR merevisi sanksi pidana kepada pelaku kejahatan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bisa dinaikkan menjadi seumur hidup atau hukuman mati sekalipun untuk menimbulkan efek jera.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mahrusyiah Lirboyo Kediri, Ahmad Reza Zahid, berpendapat negara boleh melakukan upaya apa saja untuk menyelamatkan anak-anak dari kejahatan seksual, selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. “Pidana kebiri tidak pernah ada dalam syariat Islam,” ucapnya.

Menurut Reza, kebiri yang dimaknai dengan memotong, mengikat, atau memberi cairan kimia yang mempengaruhi saluran reproduksi manusia bisa berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk mendapat keturunan.

Padahal hak mendapat keturunan ini diberikan Tuhan kepada siapa saja untuk mempertahankan kelangsungan umat di dunia. Karena itu dia meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang peraturan tersebut dengan mencari solusi yang tidak menimbulkan reaksi ulama.

Sebelumnya, seusai meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Presiden Jokowi menuturkan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelaku kekerasan seksual. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk dalam pemberatan pidana.

Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

28 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya