Jaksa Sebut Anak La Nyalla Tidak Bisa Ajukan Praperadilan  

Reporter

Selasa, 17 Mei 2016 00:59 WIB

Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, 7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan jawaban dalam sidang praperadilan anak Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Senin, 16 Mei 2016. Jawaban jaksa tidak jauh berbeda dengan jawaban di praperadilan sebelumnya. Jaksa menyebut anak La Nyalla tidak berhak mengajukan praperadilan.

Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Pramono, menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang membolehkan pihak ketiga yang berkepentingan mewakili persidangan. Namun, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU/2012 tanggal 8 Januari 2013, tidak menyebut keluarga masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Pihak ketiga berkepentingan yang dimaksud adalah saksi, korban, pelapor, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Sehingga legal standing jaksa dalam jawabannya secara tegas mengatakan anak La Nyalla tidak bisa dikelompokkan sebagai pihak ketiga.

“Namun itu semua bergantung pada bagaimana hakim nanti menafsirkan putusan MK tersebut,” kata Bambang.

Selain itu, dalam pembukaan jawaban, jaksa memberi sindiran halus kepada ahli. Tidak hanya ahli dalam kasus La Nyalla, tapi juga secara umum. Jaksa menyebutkan, tersangka korupsi pada umumnya mempunyai kemampuan keuangan yang memadai untuk menghadirkan ahli hukum. Tak sembarangan, pakar ini bergelar profesor doktor yang mengajar di universitas. Tidak jarang keterangan ahli menuai kritik untuk menjustifikasikan kepentingan kasusnya. (Baca: Terjawab, Misteri La Nyalla Mampu Sembunyi Lama di Singapura)

Seusai persidangan, Bambang menegaskan, argumen ahli harus diperhatikan secara mendasar untuk menemukan hukum. “Tidak semua begitu. Keahlian sifatnya profesional, bergantung pada keterangan yang ahli kami butuhkan, dan itu relevan atau tidak dengan keahliannya,” ujar Bambang menjelaskan uraian jawaban yang telah dibacakan.

Selanjutnya, jawaban jaksa di poin lain masih sama dengan sebelumnya. Jaksa masih mempermasalahkan kuitansi yang menjadi bukti dasar di praperadilan sebelumnya. Dalam jawaban sebanyak 30 halaman itu, jaksa memohon hakim tunggal Mangapul Girsang mengabulkan jawabannya.

Perihal jawaban jaksa tersebut, penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan jawaban jaksa secara keseluruhan masih sama. Tidak ada yang berubah. Begitu juga dengan surat permohonan yang dimohonkan anak Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. (Baca: Kadin Belum Pecat La Nyalla yang Berstatus Buron dan Anggota Komite Eksekutif PSSI Pertanyakan Alasan Kelompok 85)

Dari pengamatan Tempo, perbedaan antara surat permohonan dan surat jawaban dari kedua belah pihak dalam praperadilan kali ini dan sebelumnya adalah soal pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan untuk ayahnya.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Atas pembelian itu, La Nyalla mendapat keuntungan senilai Rp 1,1 miliar. Selain itu, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang diterima tahun 2011-2014. Dana hibah itu senilai Rp 48 miliar. Namun jaksa belum menyebut jumlah kerugian dalam TPPU.

Saat ini La Nyalla ada di Singapura. Keberadaannya itu terlacak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Interpol. Namun sampai saat ini jaksa belum bisa menangkapnya. Sebab, kata Kepala Seksi Penyidikan Kasus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, keberadaan La Nyalla ada di negara yang tidak ada kerja sama secara yurisdiksi dengan Indonesia. (Baca: La Nyalla Kini di Singapura, Ini Rute Masuknya dari Malaysia)

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

8 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

10 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

24 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

44 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

58 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya