TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada buruh karena telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno seusai melakukan pemantauan demo di Jakarta, Senin (1/5).Semoga kdewasaan bersama ini bisa terbangun ke depan, katanya. Menurut dia, pemerintah selalu mendengar dan merespon aspirasi sesuai mekanisme yang ada. Menanggapi penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Erman menyatakan bahwa draft revisi yang ada sekarang memang sudah tidak digunakan. Sesuai permintaan Presiden, katanya. Saat ini Departemen Tenaga Kerja hendak menyusun draft baru. Draft itu baru memasuki tahap awal yaitu pengkajian oleh akademisi. Hasil kajian ini nanti akan dibawa pada pertemuan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh (tripartit). Untuk selanjutnya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Erman menyatakan ketidaktahuannya atas penolakan Komite Tenaga Kerja DPR atas revisi draft UU Ketenagakerjaan ini. Pasalnya, pemerintah belum pernah menyampaikan usulan resmi apapun kepada dewan. Erman menegaskan, penolakan ini tidak akan menghentikan proses kajian yang saat ini sedang berlangsung. Agar terjadi hubungan industrial dalam konteks kemitraan yang kondunsif, katanya. Selain itu, pembahasan UU Ketenagakerjaan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pada akhirnya menumbuhkan perekonomian. Menurut dia, pembahasan revisi ini menerima masukkan dari masyarakat. Sudah ada 130 masukan dari banyak pakar ketenagakerjaan, ujarnya. Mengenai tuntutan buruh akan libur nasional setiap 1 Mei, Erman menyatakan, itu di luar kapasitasnya sebagai menteri. Setahu saya, hari libur di republik ini karena agama dan peristiwa nasional, katanya. Reza Maulana
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.