Alasan Kemenkumham Kenapa Kapasitas Lapas Membludak

Reporter

Editor

Anton Septian

Sabtu, 30 April 2016 16:46 WIB

Petugas dan pekerja konstruksi di area dalam Lapas Banceuy yang rusak dan hangus terbakar, 24 April 2016. Tidak ada korban jiwa dari kerusuhan, tetapi ada beberapa anggota polisi terluka akibat lemparan benda tumpul. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkap sejumlah alasan penyebab kelebihan kapasitas di sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Antara lain, banyaknya produk undang undang yang sanksi pidananya penjara, serta kerapnya penegak hukum menahan pelaku pidana.

"Ada sekitar 150 produk UU yang sanksi pidananya penjara," ujar juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 April 2016.

Akbar Hadi mengatakan produk UU semacam itu memicu peningkatan jumlah warga binaan alias narapidana yang masuk lapas. "Akibatnya, rata-rata penghuni lapas, khususnya di kota besar tak seimbang dengan jumlah pegawai lapas," kata dia.

Menurut Hadi, arus napi yang masuk ke lapas juga dipengaruhi banyaknya institusi yang berwenang menangkap pelanggar hukum. Institusi yang dia maksud, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, atau Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. "Mereka semakin aktif melakukan penangkapan, semakin banyak penghuni (lapas) kita," kata dia.

Jumlah napi yang masuk per lapas, kata Hadi, juga tak sebanding dengan kapasitas lapas itu sendiri. Menurut Akbar Hadi, pada 2016, jumlah penghuni lapas di Indonesia mencapai lebih dari 187 ribu jiwa. Padahal, kapasitas total lapas di Indonesia hanya untuk 120 ribu.

Menurut Hadi, Kemenkumham sudah melakukan sejumlah upaya antisipasi kelebihan kapasitas tersebut. Salah satunya, penambahan kapasitas hunian. "Yang masih memungkinkan, kita lihat kondisi lahan lapas yang ada, apakah nanti diperluas atau ditinggikan (bangunannya)," kata Hadi menjelaskan.

Cara lain yang disampaikan Hadi, adalah dengan optimalisasi hak narapidana. "Misalnya pemberian remisi, pembebasan bersyarat."

Hadi mengatakan Menkumham Yasonna Laoly saat ini sedang memprioritaskan aspek kemasyarakatan dalam program kerjanya. "Intens Pak Menteri di situ. Makanya sekarang beliau banyak turun ke lapangan," kata Akbar dalam diskusi tersebut.

Kemenkumham, kata dia, juga mengatur distribusi warga binaan di tiap lapas, salah satunya untuk menyeimbangkan kapasitas. "Memang kadang bermasalah, seperti saat kami memindahkan 150 penghuni lapas Cipinang dan Salemba ke rumah tahanan Depok, tapi di Depok sendiri sulit soal kapasitas." Para narapidana itu menolak pemindahan.

Masalah serupa pun terjadi pada 27 April 2016 lalu, puluhan narapidana di lapas kelas II A Kerobokan, Bali, mengamuk saat akan dipindahkan ke Lapas Madiun, Jawa Timur. Mereka menolak dipindahkan dan sempat menyerang polisi.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

40 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya