Ratna Sari Dewi Tuntut Tanah Miliknya Dikembalikan

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 08:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratna Sari Dewi Soekarno menuntut agar tanah miliknya yang kini dikuasai sejumlah pihak dikembalikan kepadanya. Bila mereka menolak mengembalikan tanah yang terletak di Jalan Sudirman kav 52-53 Jakarta Selatan itu, mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,19 triliun. Demikian antara lain isi surat gugatan istri mantan presiden pertama RI yang dibacakan salah seorang kuasa hukumnya, Sutito, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Melalui kuasa hukumnya, Dewi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada sebelas orang atau badan yang secara tidak sah telah memindahkan atau menguasai tanah miliknya. Mereka adalah ahli waris Sjarif Thajeb (tergugat I), Menteri kesehatan RI (tergugat II), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (tergugat III), Lembaga Persahabatan Indonesia Jepang (tergugat IV), PT Taspen (tergugat V), PT Danareksa Jakarta Internasional (tergugat VI), PT Arthayasa Grahatama (tergugat VII), PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII), PT Bank Artha Graha (tergugat IX), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (tergugat X) dan Badan Pertanahan Nasional (tergugat X). Dalam gugatannya, disebutkan bahwa sejak 25 Maret 1965, Dewi telah mengantongi izin untuk menggunakan lahan seluas 72.253 meter persegi yang kini dikuasai para tergugat berdasarkan surat gubernur DKI Jakarta Nomor IC/3/24/65. Di atas lahan itu rencananya akan didirikan rumah sakit dan asrama perawat bertaraf internasional atas nama Yayasan Sari Asih, badan hukum yang dipimpin sendiri oleh Dewi. Pada bulan April 1965 tanah itu kemudian dibebaskan atau dibeli oleh Dewi secara pribadi dengan memberi ganti rugi kepada pemiliknya . Namun karena Dewi adalah pendiri Yayasan Sari Asih, selanjutnya tanah objek gugatan tersebut menjadi milik sah yayasan. Karena situasi politik yang memanas, Dewi terpaksa meninggalkan Indonesia dan menyerahkan amanah untuk menyelesaian pembangunan RS Yayasan Sari Asih kepada wakilnya, Sjarif Thajeb. Tanpa sepengetahuannya pada 1967, tergugat I lalu melakukan penyerahan dan pemindahan hak dan izin penggunaan obyek gugatan sebesar 3,5 hektar kepada menteri kesehatan untuk mendirikan RS Sari Asih tersebut. Menteri Kesehatan lalu melimpahkan hak dan ijin mendirikan rumah sakit kepada tergugat III. "Kenyataannya sampai saat ini rumah sakit itu tak pernah dibangun," kata Sutito seraya mengatakan perbuatan ketiga tergugat itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, pada tahun 1966, Dewi atas nama yayasan meminjamkan sekitar 1,8 hektar dari luas lahan secara keseluruhan kepada LPIJ (tergugat IV) untuk didirikan gedung sekolah/universitas LPIJ. Namun kenyataannya tanah pinjaman itu malah dialihkan kepemilikannya oleh tergugat IV kepada tergugat V,VI,VII,VIII,IX . "Tindakan mereka menguasai, memiliki dan memanfaatkan tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karenanya wajib dibatalkan," jelas Sutito. Dewi juga mengajukan gugatan kepada pemprov DKI dan BPN karena keduanya telah menngeluarkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII). Padahal mereka tahu tanah itu milik Dewi. Sutito lebih lanjut menjelaskan kepada majelis hakim, akibat perbuatan para tergugat kliennya menderita kerugian kehilangan tanah dan rugi pendapatan yang seharusnya diperolehnya dari pemanfaatan tanah itu sebesar Rp 100 ribu per meter persegi setiap bulannya. Minimal, sejak November 1990 hingga putusan atas gugatan ini dilaksanakan. Karena itu kepada para tergugat yang kini menguasai tanah tersebut (tergugat V sampai IX), kuasa hukum Dewi meminta agar majelis hakim meminta mereka mengembalikan seluruh tanah atau membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta untuk setiap meternya atau sekitar Rp 1, 193 triliun . Sedangkan seluruh sertifikat tanah yang dimiliki tergugat batal demi hukum. Para tergugat juga diwajibkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi pendapatan kepada penggugat sebesar Rp 100 ribu untuk setiap meter persegi setiap bulan kepada penggugat terhitung sejak November 1990 sampai putusan dilaksanakan. Majelis hakim juga diminta untuk menghukum tergugat I, II,III, dan IV serta pihak-pihak yang terkait dengan perkata ini untuk mematuhi putusan pengadilan dalam perkara ini. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lalu Mariyun ini hanya dihadiri oleh delapan tergugat. Tiga tergugat lain yaitu ahli waris Sjarif Thajeb, LPID dan Pemerintah DKI Jakarta tidak hadir. Namun demikian atas kesepakatan bersama, sidang tetap berjalan. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/4), tiga minggu dari sekarang. Lamanya waktu yang diberikan karena para tergugat harus mengumpulkan bukti-bukti dari kasus yang menyangkut peristiwa sekitar 40 tahun lalu. "Syukur-syukkur sebelum tanggal itu ada perkembangan, ada pendekatan-pendekatan antara kedua belah pihak ke arah yang positif, yah kalau itu terjadi alhamdulillah," tutur Lalu sebelum mengakhiri sidang. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room

Berita terkait

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

4 menit lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

22 menit lalu

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

Nicholas Saputra menceritakan berbagai hal menarik soal proses syuting "Secret Ingredient". Salah satunya soal penggunaan beberapa alih bahasa.

Baca Selengkapnya

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

30 menit lalu

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

Kompetisi bola voli profesional nasional, Proliga 2024, sudah bergulir sejak Kamis, 25 April 2024. Ini daftar pelatihnya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

38 menit lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

44 menit lalu

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

51 menit lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

1 jam lalu

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

1 jam lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

2 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

2 jam lalu

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.

Baca Selengkapnya