Polisi Tak Tersedia, Sidang Peledakan Graha Cinjantung Ditunda
Reporter
Editor
Selasa, 15 Juli 2003 09:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Persidangan perkara peledakan Mal Graha Cijantung, Senin (13/1), yang rencananya menghadirkan para saksi ditunda hingga minggu depan. Penundaaan dilakukan karena anggota polisi yang seharusnya memberikan pengawalan kepada para terdakwa ternyata tidak tersedia. Senin (13/1) ini, pihak yang akan diajukan dalam sidang masing-masing terdakwa Fahrizal Hasan dan Syahrul. Keduanya didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur mengenai bahan peledak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 dan 2 KUHP tentang tindakan peledakan. Sidang dijadwalkan dilakukan secara berurutan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 14.00 terdakwa belum juga hadir di persidangan. Hal tersebut membuat Hakim Ketua Mansyur Nasution berinisiatif membuka sidang untuk kemudian memutuskan menundanya hingga minggu depan. Tidak akan cukup waktu yang tersisa untuk mendengarkan tiga orang saksi seperti yang telah diagendakan, kata Mansyur. Sebelumnya, para jaksa penuntut umum memohon maaf kepada majelis hakim. Kami belum bisa menghadirkan terdakwa, kata kedua jaksa, masing-masing Robert untuk terdakwa Fahrizal dan Supomo untuk Syahrul. Terhambatnya kedatangan terdakwa, menurut keduanya, dikarenakan masih menunggu pengawalan dari kepolisian. Informasi yang kami terima dari tahanan (LP Cipinang), pengawalan belum ada, karena pengerahan personil kepolisian untuk pengamanan demo, kata Supomo kepada Tempo News Room usai persidangan. Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum kejaksaan Negeri Jakarta Timus, Eko Susihadi, ketika dihubungi mengaku telah menginformasikan kepada para jaksa penuntut bahwa sidang akan terlambat. Anggota kepolisian dari Polsek Pulo Gadung sedang ada pelatihan. Mereka baru selesai pukul 13.00 WIB, kata Eko. Sebenarnya, Eko sudah meminta agar masalah tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang akan memimpin sidang. Mungkin mereka (terdakwa) telah tiba di pengadilan sekarang, saya akan perintahkan agar mereka kembali (ke LP Cipinang), kata Eko yang dihubungi beberapa saat setelah sidang diputuskan untuk ditunda. Seperti diketahui, untuk pengawalan rutin, Kekjaksaan Negeri Jakarta Timur menjalin kerjasama dengan pihak Polsek Pulo Gadung dalam pengawalan. Setiap pengawalan, biasanya, seperti dituturkan Eko, hanya diperlukan dua personil. Namun demikian kehadiran petugas polisi tersebut menjadi syarat utama. Kami tidak bisa membawa mereka keluar kalau belum ada polisi, ujarnya. (Z. Wuragil Tempo News Room)
Berita terkait
Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI
21 menit lalu
Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI
Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.