Konflik Keraton, Ini Alasan Anglingkusumo Gugat Paku Alam X  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 28 Maret 2016 20:47 WIB

KGPAA Paku Alam X. Foto: Dokumentasi Kadipaten Pakualaman

TEMPO.CO, Yogyakarta - Akhirnya kisruh Puro Pakualaman masuk ke pengadilan. Kerabat Puro Pakualaman, Kanjeng Pangeran Hario (KPH) Anglingkusumo, menggugat Paku Alam X ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sidang perdana gugatan itu, Senin, 28 Maret 2016, Anglingkusumo mempermasalahkan tahta Puro Pakualaman, yang kini dikuasai keponakannya, juga harta warisan yang ditinggalkan Paku Alam VIII.

Menurut kuasa hukum penggugat, Wilmar Rizal Sitorus, kliennya mempermasalahkan legalitas ayah Paku Alam X, Paku Alam IX Ambarkusumo, yang sudah wafat pada 21 November 2015, sebagai penguasa Puro Pakualaman menggantikan Paku Alam VIII. "Ambarkusumo menobatkan diri sendiri menjadi Paku Alam X, tanpa melibatkan pihak penggugat," kata Wilmar.

Menurut Wilmar, mestinya kliennya yang berhak menjadi Paku Alam IX menggantikan ayah mereka, meski kliennya berasal dari istri kedua Paku Alam VIII. Sebab, katanya, meski Ambarkusumo merupakan anak pertama dari istri pertama Paku Alam VIII, KRAy Purnamaningrum, istri pertama ini dimudakan. Sedangkan istri yang dituakan justru istri kedua, yakni KRAy Retnoningrum.

“Karena Paku Alam VIII sudah berjanji kepada bapaknya (mertuanya), yaitu Paku Buwono X (Raja Surakarta) saat meminang (Retnoningrum) akan dijadikan istri yang dituakan,” kata Wilmar.

Wilmar menjelaskan, dengan dituakan, artinya apabila anak pertama dari istri yang dituakan adalah laki-laki, posisinya akan dituakan dan berhak atas tahta sebagai penerus menjadi Paku Alam VIII. “Yang berhak menjadi Paku Alam IX adalah anak dari istri yang dituakan. Sedangkan Ambrokusumo, yang sudah dinobatkan menjadi Paku Alam IX, adalah istri Paku Alam VIII yang dimudakan,” ujar Wilmar.

Dia merujuk pada surat keterangan resmi Pakubuwono XII, Raja Keraton Kasunanan Surakarta, pada 6 November 1998. Dalam surat itu disebutkan Paku Alam VIII, saat meminang KRAy Retnoningrum, berjanji pada calon mertuanya, Paku Buwono X, akan menjadikannya istri yang dituakan. "Keluarga penggugat minta kejelasan, juga soal surat wasiat siapa yang akan mengganti Paku Alam VIII harus dibuka," kata Wilmar.

Pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi, menyatakan masih mempelajari gugatan yang diajukan. Pada sidang berikutnya akan dibacakan jawaban dari pihak Paku Alam X (Wijoseno Hario Bimo). "Kami akan susun jawaban dari gugatan," ucapnya.

KPH Anglingkusumo tidak mengakui Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX menggantikan ayahnya, sebagaimana juga dia tidak mengakui KBPH Prabu Suryodilogo, yang dikukuhkan sebagai Paku Alam X, pada 7 Januari 2016. Kisruh tahta Puro Pakualaman ini juga menyangkut posisi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merupakan jatah Paku Alam.




MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

6 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

31 hari lalu

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

Sejumlah teknik dan jurus pencak silat awalnya eksklusif dan hanya dipelajari keluarga bangsawan. Namun telah berubah dan lebih inklusif.

Baca Selengkapnya

Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

53 hari lalu

Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

Kawasan Candi Prambanan Yogyakarta tampak ditutup dari kunjungan wisata pada perayaan Hari Raya Nyepi 1946, Senin 11 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

14 Februari 2024

Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

Sultan HB X seusai mencoblos hari ini memberikan pesan agar usai Pemilu, semua permasalahan, perbedaan antarcapres selesai.

Baca Selengkapnya