Kasus Pembunuhan Wartawan Udin : Tugas Polisi Sudah Selesai ?

Reporter

Editor

Senin, 4 Agustus 2003 16:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi akan meneruskan penyidikan kasus terbunuhnya wartawan Harian Bernas, Fuad Mohammad Syafruddin alias Udin, jika ada informasi baru. Polisi membutuhkan informasi soal tersangka-tersangka lain, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Basyir Ahmad Barmawi, di Mabes Polri, Rabu (26/3). Menurut Basyir, penyidikan kasus pembunuhan Udin tujuh tahun silam di Yogyakarta itu sudah selesai di tingkat polisi. Saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada penuntut umum. Dia menyangkal jika disebut kasus Udin ini seolah-olah Polri tidak menindak lanjuti. Tugas kepolisian sudah selesai, katanya. Basyir malah menuding adanya kelompok di Jawa Tengah dan Yogyakarta yang selalu menghubungkan kasus pembunuhan itu dengan keberadaan bupati bantul saat itu. Apa benar ada keterlibatan? Jangan dikira kita tidak melakukan penyelidikan ke arah situ, ujarnya. Sementara hasil pemeriksaan penyidik Polri, sampai sejauh ini dari DNA korban menunjukkan adanya keterlibatan seorang bernama Iwik. Sedangkan anggota polisi, Aipda Edy Wuryanto yang melakukan pelarungan terhadap darah korban, menurut Basyir, sudah ada tindakan internal dari pihaknya. Sebab pelarungan itu untuk menyesuaikan dengan adat kepercayaan setempat. Pelarungan itu juga tidak masuk sebagai menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang lain untuk upaya penyidikan kan ada, seperti penyidikan terhadap DNA itu juga berasal dari barang bukti, katanya. Pertengahan Februari lalu, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI)Yogyakarta dan South East Asean Press Alliance (SEAPA) melalui kuasa hukumnya, Daniel Panjaitan mendaftarkan gugatan terhadap Panglima TNI dan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat menganggap penyidikan terhadap kasus ini tidak serius. Para tergugat juga dinilai tidak bersedia memerintahkan atau melakukan upaya paksa menghadirkan Aipda Edy Wuryanto untuk diperiksa di Datasemen Polisi Militer (Denpom) Yogjakarta. Edy Wuryanto sendiri adalah salah satu terdakwa yang masih harus menghadapi persidangan di Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta. (Dimas Adityo Tempo News Room)

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradila

1 menit lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradila

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

1 menit lalu

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.

Baca Selengkapnya

Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

2 menit lalu

Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

Masjid Indonesia Nagoya sudah memasuki tahap pembangunan. Nilai proyek masjid Indonesia ini sekitar Rp 9,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

5 menit lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

6 menit lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

8 menit lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

8 menit lalu

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

Astra International akan bagi-bagi dividen tunai tahun buku 2023 mencapai Rp 21 triliun atau Rp 519 per saham. Ada Rp 12,8 triliun laba ditahan.

Baca Selengkapnya

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

16 menit lalu

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

Madura United meraih satu tiket tersisa untuk melangkah ke babak Championship Series Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekap hasil pekan terakhir?

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

18 menit lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

18 menit lalu

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

Pyo Ye Jin adalah aktris Korea Selatan yang banyak berkarya di berbagai genre.

Baca Selengkapnya