Bareskrim Ungkap Sindikat Penjualan Orang ke Pulau Jeju  

Jumat, 18 Maret 2016 14:46 WIB

Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang di Pulau Jeju, Korea Selatan. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan ada 26 orang korban yang diiming-imingi bekerja sebagai ABK kapal dengan gaji 80-100 ribu won per hari.

"26 orang korban diketahui setelah Polri melakukan penyelidikan selama tiga bulan," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016. Menurut dia, para korban harus terlantar di pulau tersebut selama beberapa pekan. Umar mengatakan sindikat itu dipimpin seseorang bernama Sunata.

Sunata memberangkatkan para korban dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Hong Kong terlebih dahulu sebelum kemudian diterbangkan ke Pulau Jeju dengan maskapai Cathay Pasific. Mereka tiba di Korea Selatan pada 27 Januari 2016. Selanjutnya, ke-26 korban dititipkan kepada pria warga Korea Selatan bernama Lim. Selama tiga pekan, para korban berpindah-pindah hotel tiga kali dan dipekerjakan sebagai tukang panen sayur lobak.

"Para korban tidak dipekerjakan sebagai ABK seperti yang dijanjikan. Mereka diminta bekerja di perkebunan untuk memanen lobak, peternakan kuda, tambak, dan pekerja bangunan," ujar Umar. Selama bekerja, korban hanya diberi upah 110 won dan dipotong 30 won. Pada 12 Februari 2016, korban diamankan Imigrasi Korea Selatan karena bekerja menggunakan visa turis.

Mereka sempat ditahan selama empat hari di sana. Pada 17 Februari, korban diserahkan ke KBRI Seoul kemudian langsung dipulangkan ke Indonesia. Saat ini para korban sudah kembali ke kampung halamannya masing-masing. Sebelumnya, mereka sempat ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) untuk diperiksa.

"Saat ini korban sudah berada di kampung halaman masing-masing. Dikembalikan oleh Kemensos pada 3 Maret," ujar dia. Sementara itu Sunata dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri (PTKILN). Kasus ini ditangani Bareskrim Mabes Polri.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

23 jam lalu

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

Gregoria Mariska Tunjung terus merebut poin di Uber Cup 2024

Baca Selengkapnya

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

1 hari lalu

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

Tragedi Itaewon Hallowen 2022 merupakan tragedi kelam bagi Korea Selatan dan baru-baru ini parlemen meloloskan RUU untuk selidiki kasus tersebut

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

1 hari lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

Anthony Sinisuka Ginting sukses menyudahi perlawanan sengit tunggal putra Korea Selatan Jeon Heyok Jin pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

2 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

2 hari lalu

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

3 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

4 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

4 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

5 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya