TEMPO Interaktif, Jakarta:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pengaktifan lima konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk pemenuhan kebutuhan rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh pascatsunami.Walhi meminta Menteri Kehutanan mencabut keputusan pengaktifan kembali kelima konsesi tersebut, yaitu PT Aceh Inti Timber, PT Lamuri Timber, PT Krueng Sakti, PT Raja Garuda Mas Lestari, dan Kopontren Najmussalam. Luas kelima konsesi itu 367.550 hektare.“Kebutuhan untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi 215.249 meter kubik per tahun, kapasitas produksi dari lima HPH itu 364.543 meter kubik per tahun, sedang jatah produksi tahunan Aceh sebesar 500 ribu meter kubik,” kata Manajer Pengelolaan Bencana Walhi Sofyan kemarin.Pengkampanye Hutan Walhi Rully Sumanda mengatakan sebelumnya Menteri Kehutanan MS Kaban pernah berkomitmen untuk menggunakan kayu sitaan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pada acara workshop kehutanan tentang pemenuhan kebutuhan kayu untuk Aceh, Oktober 2005. “Kenapa dia sekarang mengeluarkan kebijakan itu,” ujarnya.Sofyan mengatakan BRR juga pernah berkomitmen tidak akan menggunakan kayu di Aceh. “Rehabilitasi tidak akan menggunakan kayu hutan tropis dan akan memakai kayu sitaan, hasil rampasan, dan temuan yang dikuasai negara,” Sofyan mengutip kata-kata Ketua Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh Kuntoro Mangkusubroto.Walhi juga menyayangkan kebijakan itu dikeluarkan sebelum selesainya RUU Pemerintahan Aceh yang sedang dalam proses pembahasan di DPR RI.Nieke