Pejabat Banten Diduga Korupsi Proyek Tanaman Manggis
Reporter
Editor
Selasa, 14 Maret 2006 21:10 WIB
TEMPO Interaktif, Serang: Kejaksaan Tinggi Banten berencana membuka perkara korupsi tanamana manggis di Kabupaten Lebak. Proyek senilai Rp 1,9 miliar itu melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Hilman Nitiamidjaja. Kasus itu sempat dihentikan penyelidikannya tanpa alasan yang jelas. "Kasus ini sempoatr di dihentikan, tapi ada instruksi dari kepala kejaksaan tinggi yang baru untuk kembali melakukan penyelidikan," kata Parwoto, juru bicara kejaksaan Selasa siang tadi.Parwoto mengatakan, pengusutan kali pertama pada tahun 2004. Saat itu Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi korupsi pada proyek penanaman manggis di Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Proyek di lahan 250 hektare didanai anggaran pendapatan dan belanja negara senilai Rp 1,9 miliarDalam laporan badan pemeriksa ditemukan penyimpangan seperti berkurangnya areal tanam dan banyaknya pohon manggis yang mati serta penggelembungan harga beli bibit manggis. Parwoto menambahkan, beberapa pejabat di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten sudah diperiksa. "Saya lupa apakah Hilman yang saat itu menjabat kepada Dinas Pertanian diperiksa apa tidak," katanya.Hilman Nitiamidjaja ketika ditemui mempersilakan kejaksaan mengusut kembali kasus tersebut. "Saya tidak takut. Saya yakin proyek itu tidak bermasalah," ujarnya.Hilam menjelaskan, rencana pengusutan kasus proyek manggis bukan yang pertama kali. Faidil Akbar