Pemerintah Akui Undang-undang Ketenagakerjaan Bermasalah
Reporter
Editor
Rabu, 8 Maret 2006 12:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyatakan bahwa pemerintah mengakui undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bermasalah. Karena itu harus bersama-sama dilakukan dialog antara pengusaha dan buruh dalam proses revisinya. "Semua pihak yang berkepentingan mesti terlibat," katanya di hotel Bumi Karsa Jakarta, Rabu (8/3).Erman pun menambahkan pemerintah akan memfalisitasi kepentingan pengusaha dan buruh. Erman menginginkan pemerintah sebagai jembatan di antara semua pihak yang terlibat. "Dialog akan melibatkan serikat pekerja, serikat buruh dan pengusaha," ujarnya. Erman mengatakan, besok Kamis (9/3) di departemen tenaga kerja dan trasmigrasi, pengusaha dan perwakilan buruh akan duduk bersama untuk membahas revisi undang-undang tersebut. "Pasal-pasal dan ayat mana yang kiranya perlu di revisi akan dibahas." katanya.Sebelumnya, kemarin (7/3) aliansi buruh yang terdiri atas 28 elemen organisasi serikat buruh, LBH dan salah satu partai di Indonesia menyatakan penolakan atas draf revisi undang-undang tenaga kerja tersebut. Rencanya hari ini, Rabu (8/3), mereka akan melakukan demonstrasi dari bunderan HI hingga gedung DPR RI.Tentang hal ini, Erman menyatakan bahwa seharusnya para buruh harus melihat permasalahannya secara positif untuk membicarakan tentang poin-poin mana saja yang harus di revisi. "Serikat buruh dan serikat pekerja jangan apriori dulu, karena bukan harga mati," ujarnya. Zaky Almubarok