TEMPO Interaktif, Jakarta:Penentuan sah-tidaknya suatu partai berada di tangan Departemen Kehakiman dan HAM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengambil peran memverifikasi setiap partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu. “Jadi mereka diseleksi berdasarkan UU Pemilu. Sementara seleksi sebagai parpol dengan UU Partai Politik,” ujar anggota KPU Anas Urbaningrum saat dihubungi Tempo News Room di Jakarta, Jumat (11/1). Itu ditanyakan berkait munculnya parpol kembar seperti terjadi di tubuh PKB dan PPP. Verifikasi yang dilakukan KPU, Anas melanjutkan, adalah secara administrasi dan faktual untuk menentukan sebuah partai politik menjadi partai politik peserta pemilu atau tidak. Sementara kalau ternyata parpol itu tidak memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU Pemilu, mereka tetap sebagai partai politik, hanya tidak ikut pemilu. Anas mencontohkan pada pemilu 1999, yang mendaftar sebagai peserta pemilu 141 parpol. Namun setelah dilakukan verifikasi, yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu ternyata hanya 48 parpol. Idealnya, kata Anas lagi, proses seleksi terhadap partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu selesai satu tahun menjelang pemilu. “Supaya parpol itu memiliki cukup waktu untuk mensosialisasikan platform dan programnya ke publik,” kata dia. Menyinggung mengenai UU Pemilu yang masih belum selesai, Anas mengatakan bahwa saat ini draftnya sudah ada di DPR. Seandainya tidak ada perubahan, maka UU Pemilu yang dipakai untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu 2004 adalah UU Pemilu Tahun 1999. “Tapi semangatnya sih kita akan pakai UU Pemilu yang baru,” tutur Anas. (Deddy Sinaga)
Berita terkait
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
4 menit lalu
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
menterian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.