ICW: 30 Hakim dan 6 Pegawai MA Pernah Jadi Broker

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 21 Februari 2016 17:49 WIB

Tersangka suap di Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 14 Februari 2016. Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK usai menerima suap sebesar Rp400 juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Aradila Caesar mengatakan bahwa tertangkapnya Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dalam kasus suap perkara menambah daftar panjang hakim dan pegawai MA yang tertangkap menjadi broker perkara.

"Berdasarkan data yang kami punya, setidaknya ada 30 hakim dan 6 pegawai Mahkamah Agung yang menjadi broker," ujar Arad dalam diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Minggu, 21 Februari 2016.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan Andri saat menerima suap dari Ichsan Suadi, terdakwa korupsi proyek dermaga di Lombok Timur. Dari tangannya, penyidik KPK menyita Rp 400 juta sebagai imbalan menunda pengumuman vonis Ichsan.

Sebelum Andri, kata Arad, salah satu pegawai Mahkamah Agung yang ketahuan menjadi broker adalah Pono Waluyo. Pono, bersama ketiga rekannya sesama pegawai Mahkamah Agung kedapatan disuap Rp 1 miliar untuk mengurus perkara korupsi dana reboisasi Probosutedjo, 2006. Belum sampai pesanan itu selesai dijalankan, mereka sudah ditangkap KPK duluan.

Dari kalangan hakim agung, ada nama Ahmad Yamani di tahun 2012. Hakim Yamani mengubah vonis hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Surabaya Hengky Gunawan menjadi 12 tahun saja. Di tahun yang sama, Yamani diberhentikan dari jabatannya.

Arad melanjutkan, kebanyakan broker seperti Andri, Pono, dan Yamani tersebut umumnya menggunakan modus suap atau pemerasan untuk menjualbelikan perkara. Namun, di kalangan hakim, ada juga fenomena di mana mereka sudah disiapkan menjadi broker sejak seleksi.

"Jadinya barter dengan perkara. Seorang hakim dibantu lolos seleksi asal mau meringankan perkara yang dititipkan," ujar Arad menegaskan.

Nah, untuk menghilangkan broker-broker itu, kata Arad, tidak akan mudah. Sebabnya, bisnis mereka sudah berjalan cukup lama dan sistemnya mulai mengakar. Bahkan, ada kecenderungan dibiarkan karena kebanyakan broker itu tertangkap akibat sial saja.

"Harus mengungkap sistemnya dulu. Kalau terus mengincar orang, kebiasan itu tak akan hilang karena orang bisa digantikan," ujar Arad.

ISTMAN MP

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

9 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya