Kasus Novel Baswedan Akan Ditutup, Korban Tak Terima  

Reporter

Kamis, 18 Februari 2016 23:06 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan memprotes penyidik Bareskrim di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 3 Desember 2015. Novel dituduhkan sebagai tersangka penganiaya seorang pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di Polres Bengkulu. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Bengkulu - Pengacara korban dugaan penganiayaan pencuri sarang walet oleh Novel Baswedan mempertanyakan istilah kepentingan umum sebagai pertimbangan seandainya Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan atau mendeponering kasus tersebut.

"Kejadian ini kan menuntut pertanggung jawaban Novel selaku "man," bukan terhadap Novel sebagai seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga pertimbangam kepentingan umum yang mana?," katanya pengacara korban, Yuliswan, saat dihubungi, Kamis, 18 Februari 2016.

Ia menyayangkan jika Kejaksaan Agung jadi mengambil opsi menghentikan proses hukum kasus tersebut. Apalagi proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu telah berjalan dengan adanya pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan.

"Penegakan hukum tidak bisa diintervensi siapa pun, makanya kita menuntut Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan kembali perkara ini ke pengadilan," ujarnya.

Yuliswan menilai berdasar Pasal 144, penarikan kembali berkas perkara dan dakwaan hanya untuk perbaikan, bukan untuk menghentikan perkara. Yuliswan, atas nama korban, akan mengirimkan surat ke presiden Joko Widodo jika kasus itu dihentikan.

"Jika presiden tidak menanggapi tuntutan kami untuk memberika keadilan bagi klien saya, maka kita akan mengirim surat permohonan keadilan ke Komnas HAM Perserikatan Bangsa-bangsa," katanya.

Selain perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kejaksaan Agung juga tengah mengkaji penanganan kasus Novel. Permintaan agar Jaksa Agung M. Prasetyo menuntaskan kasus tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Jaksa Agung diminta menyelesaikan masalah itu sesuai mekanisme hukum. Sejauh ini opsi yang tersedia ialah menghentikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau mengesampingkan perkara (deponering).

PHESI ESTER JULIKAWATI

Catatan Koreksi: Judul berita ini diubah pada 19 Februari 2016, untuk memperbaiki akurasi dan kejelasan informasi dalam badan berita. Terimakasih.

Berita terkait

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

8 Januari 2024

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

KPU Kota Bengkulu memutuskan dialog yang digelar Anies Baswedan di Universitas Hazairin melanggar aturan karena ditemukan atribut kampanye.

Baca Selengkapnya

Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

19 Agustus 2023

Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

Saat ini wisata Pantai Panjang Bengkulu dinilai kurang menarik minat wisatawan karena tidak tertata.

Baca Selengkapnya

123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

3 Agustus 2023

123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Penyampaian pasti dari bakal caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan disampaikan pada 4-6 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

Tangerang Tertarik Program Sedekah 2 Ribu Bengkulu

22 November 2022

Tangerang Tertarik Program Sedekah 2 Ribu Bengkulu

Program tersebut diapresiasi karena bersentuhan dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya

4 Kasus Kematian karena Covid-19 Hari Ini, Masyarakat Diminta tak Lengah

1 Juni 2022

4 Kasus Kematian karena Covid-19 Hari Ini, Masyarakat Diminta tak Lengah

Tambahan kasus harian Covid-19 mencapai 368 orang. Provinsi yang menjadi penyumbang tambahan kasus terbanyak DKI Jakarta, 164 kasus.

Baca Selengkapnya

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

11 April 2022

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

Praswad mengatakan Novel Baswedan dua kali jadi korban. Setelah matanya dibutakan oleh siraman air keras, Novel dipecat dari KPK karena TWK.

Baca Selengkapnya

Bengkulu Punya Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak

24 Februari 2022

Bengkulu Punya Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak

Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Tino Galo dihadirkan oleh Wali Kota Helmi Hasan untuk melayani ibu dan anak.

Baca Selengkapnya

Gempa Terkini Terjadi di Bengkulu dan Banda, Berikut Data BMKG

20 Juni 2021

Gempa Terkini Terjadi di Bengkulu dan Banda, Berikut Data BMKG

Kota Bengkulu kembali bergoyang pada Minggu subuh, 20 Juni 2021. Dengan gempa terkini, sudah empat kali dalam sepuluh hari.

Baca Selengkapnya

Info Gempa Terkini BMKG: Kota Bengkulu, Manokwari, dan Ternate

17 Juni 2021

Info Gempa Terkini BMKG: Kota Bengkulu, Manokwari, dan Ternate

BMKG mencatat gempa terkini yang bisa dirasakan di wilayah Indonesia terjadi di Kota Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

25 Februari 2021

Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

Novel Baswedan mengatakan penyerangan terhadap dirinya tak bisa dianggap perbuatan bercanda atau kekhilafan. Level kejahatannya tinggi.

Baca Selengkapnya