Walhi Minta Presiden Hentikan Eksploitasi Hutan di Aceh

Reporter

Editor

Senin, 27 Februari 2006 16:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden dan Menteri Kehutanan menghentikan pemberian izin pengelolaan hutan di Aceh."Banyak dari pemohon izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pengusahaan Hutan dan Tanaman Industri (HPH-TI) di Aceh yang melanggar peraturan lingkungan hidup dan tidak menjalankan kewajibannya," kata Direktur Walhi Aceh, Cut Hindon, dalam konferensi pers di kantor Walhi hari ini.Hindon meminta semua pemohon HPH dan HTI diperiksa rekam jejaknya dan benar-benar dilakukan studi kelayakan dan analisis lingkungan sebelum izin diberikan. Selama ini, kata dia, pemberian izin oleh Dephut cenderung tertutup dan dasar pemberiannya bukan analisis ilmiah tapi lobi pengusaha kepada instansi terkait.Setidaknya ada tujuh pemohon HPH-TI yang masih menunggu izin dari Dephut, yakni PT Gunung Medang Utama Timber, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Wawasan Permai, PT Rimba Penyangga Utama, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Mandum Paya Tamita. Sedangkan perusahaan yang sudah mendapat izin HPH-TI berupa Rencana Kerja Tahunan adalah PT Tusam Hutani Lestari.Hindon mengatakan, dalam operasinya PT Tusam HUtan Lestari banyak menyalahi aturan seperti memotong pohon pinus yang diameternya di bawah 20 sentimeter dan menebang pohon di hulu Sungai Das Pesangan yang kemiringannya 45 persen. Sedangkan PT Mandum Paya Tamita, kata dia, sudah beroperasi sejak September 2006 padahal belum memiliki izin.oktamandjaya wiguna

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

38 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya