Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Tolak Revisi UU KPK

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 14 Februari 2016 10:27 WIB

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam LSM Anti Mafia Hukum melakukan aksi damai menolak revisi RUU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015. Mereka menolak Revisi RUU nomor 30 tahun 2002 yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat RI saat ini sedang berupaya melakukan pelumpuhan KPK dengan merevisi Undang Undang KPK. Langkah DPR ini dinilai nekad, karena sejumlah survei menyebutkan mayoritas rakyat menolak Revisi UU KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari beberapa LSM menolak langkah DPR ini. “Langkah DPR cenderung melindungi para koruptor yang masih menjadi ancaman serius terhadap bangsa ini,” kata Alfian, juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Sabtu, 13 Februari 2016.

Dia menilai kebijakan untuk upaya revisi UU KPK akan memberikan perlindungan terhadap para koruptor. Seharusnya, negaralah yang harus berdaya dan bangkit dalam melawan ancaman tersebut.

Menurutnya, para politisi di Senayan telah membohongi rakyat. Revisi UU KPK bukanlah solusi bagi rakyat, tapi menjadi amanat para koruptor yang ingin bebas dalam melakukan kejahatan. Di mana partai/politisi melakukan desain tanpa merasa malu dengan semangat `KPK harus lumpuh`.

Alfian menambahkan, jika mencermati naskah Revisi UU KPK per Februari beserta tambahannya, maka poin krusial yang ditawarkan oleh DPR ternyata jauh lebih banyak (dua kali lipat) dari yang disepakati oleh pemerintah. Berdasarkan naskah terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mencatat ada 8 poin krusial yang diusulkan oleh DPR, tidak ada satupun yang dapat dikatakan memperkuat KPK.

Poin krusial yang diusulkan revisi tersebut adalah; penyadapan, rekrutmen penyelidik dan penyidik, dewan pengawas, kewenangan penghentian perkara, penyitaan, prosedur pemeriksaan tersangka, pengunduran diri dan pemberhentian pimpinan KPK, proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK hanya terikat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan yang mewakili pemerintah menyatakan bahwa Revisi UU KPK hanya dibatasi pada empat aspek saja yaitu kewenangan penghentian penyidikan, rekrutmen penyelidik dan penyidik KPK, pembentukan dewan pengawas dan pengaturan mekanisme penyadapan. Pemerintah juga menyatakan akan menolak Revisi UU KPK jika membahas di luar empat poin krusial tersebut dan dinilai melemahkan KPK.

“Pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk menepati janjinya, harus menarik pembahasan Revisi UU KPK bersama dengan DPR,” kata Alfian yang juga Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya