TEMPO.CO, Kediri - Kementerian Dalam Negeri akan mengundang 60 kota/kabupaten untuk membahas teknis pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA) di Jakarta. Hingga kini petunjuk teknis pelaksanaan program itu belum diketahui sama sekali oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah-daerah yang akan menjadi percontohan itu.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Apip Permana mengatakan kalau kota itu menjadi satu dari empat daerah percontohan pelaksanaan KIA di Jawa Timur. Saat ini jajajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri tengah mempersiapkan infrastruktur maupun tenaga teknis untuk melaksanakan program itu.
“Rencananya semua blangko isiannya akan didrop dari Jakarta,” kata Apip, Jumat 12 Februari 2016.
Meski telah diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri, menurut Apip, hingga kini petunjuk teknis pelaksanaannya belum turun. Rencananya, dia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri akan mengundang seluruh Kantor Dispendukcapil ke Jakarta untuk membahas teknis pengerjaannya, Selasa 16 Februari 2016.
Namun secara teori, Apip meyakini, pelaksanaannya tidak akan sulit. Dia menunjuk basis data kependudukan orang tua seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah. Menurut informasi yang diterimanya, KIA akan terdiri dari dua jenis yakni usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
"KIA untuk anak yang baru lahir akan diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran. Sedangkan yang berusia 5 tahun cukup menyertakan Akta Kelahiran, KK, dan KTP orang tua."
Sementara disinggung soal pendanaannya, Apip masih menunggu hasil pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Jika diminta, pemerintah daerah siap membantu pembiayaan program tersebut yang secara teknis masih menempel pada program E-KTP beberapa waktu lalu. “Kami akan lihat bagaimana permintaan pemerintah pusat nanti,” katanya.
Namun sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memastikan program pengadaan KIA ini tidak akan dipungut biaya sama sekali alias gratis. Sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, kartu ini akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.