Patung Arjuna di Purwakarta dibakar. Dok.Polres Purwakarta
TEMPO.CO, Purwakarta - Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, telah memeriksa empat saksi terkait peristiwa pembakaran Patung Arjuna Memanah yang terjadi Kamis dinihari, 11 Februari 2016 di lokasi wisata Situ Wanayasa.
"Sejauh ini sudah ada empat saksi yang kami periksa," kata Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 12 Pebruari 2016.
Trunoyudo mengatakan, keempat saksi yang diperiksa tersebut diantaranya adalah anggota Polsek Wanayasa dan dua lainnya warga masyarakat yang melihat sebelum dan sesudah kejadian. Selain memeriksa saksi, Kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Bukti-bukti sisa bahan material yang ditemukan di lokasi kejadian akan di uji forensik untuk menentukan jenis bahan bakar yang dipakai saat pembakaran patung tersebut," katanya.
Trunoyodo berjanji akan mengusut tuntas peristiwa pembakaran patung Arjuna Memanah tersebut. Menurut dia, produk kebudayaan Sunda tersbut merupakan aset negara. "Dalih apa pun tak bisa dibenarkan melakukan perusakan aset negara," ujar dia.
Pengrusakan patung tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak suka dengan kebijakan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang banyak menonjolkan simbol-simbol budaya Sunda di tanah Purwakarta.
Sebelumnya, MUI Purwakarta melalui suratnya bernomor 207/07-X/MUI/XII/2015 meminta Dedi menghentikan pembangunan patung dan menghancurkan yang sudah berdiri. Hal sama juga disampaikan pentolan Front Pembela Islam dan Ketua Majelis Manhajussalihin Syahid Djoban.