TEMPO.CO, Semarang - Aparat Kepolisan Sektor Tembalang, Kota Semarang, menemukan jasad orok di bagasi sepeda motor. Bayi tersebut diduga hasil aborsi seorang perempuan berinisial NLM, 20 tahun, santriwati pondok pesantren di daerah Ketileng, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
"Kami temukan barang bukti berupa orok yang disimpan di dalam jok motor," kata Kepala Kepolisan Sektor Tembalang Komisaris Ibnu Bagus Santoso pada saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat petang, 12 Februari 2016. Polisi juga menyita sejumlah obat yang diduga dikonsumsi pelaku.
Menurut Ibnu, orok ditemukan di bagasi motor seorang pemuda berinisial DYA, 24, kekasih NLM. "DYA ini warga Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Dia kekasih NLM."
Polisi pun telah memeriksa saksi kasus aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Ketileng Nomor 13 A. Saksi menunjukkan obat aborsi yang dibeli pelaku dari temannya. Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya penyedia obat dan dokter yang menangani NLM di RSUD Kota Semarang.
Dari keterangan dokter, NLM mengonsumsi obat hingga terjadi kontraksi di dalam perut sehingga mengalami pendarahan. "Keterangan itu menjadi bahan pendalaman penyelidikan dan penyidikan," kata Ibnu.
Kepala Kepolisian Resort Kota Semarang Komisaris Besar Burhanudin menyatakan NLM dan DYA bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka melakukan hubungan suami istri, kemudian hamil di luar nikah. Karena itu termasuk hubungan gelap," kata Burhanudin. Menurut dia, hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua kemudian nekat menggugurkan kandungan NLM.