Pembuatan KTP Anak Gratis, Biaya Ditanggung APBN

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 12 Februari 2016 16:16 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran Kartu Identitas Anak (KIA) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, kata dia, apabila ada daerah yang mampu membiayai sendiri pengadaan KIA akan lebih baik.

"Alokasi dananya masih melekat di KTP elektronik, jadi tak bisa begitu banyak," ujar Tjahjo di kantornya, Jumat, 12 Februari 2016.

Tjahjo menjamin KIA tak akan menjadi proyek bancakan seperti yang sempat terjadi pada KTP elektronik lalu. "Ini bukan proyek besar, tak ada alokasi dana yang besar seperti KTP elektronik, silakan diaudit," kata Tjahjo.

Tjahjo menjamin masyarakat tak akan dipungut biaya untuk membuat KIA. Ia bahkan meminta masyarakat menolak bila ada petugas yang meminta sejumah uang untuk keperluan pendataan ini. Pembuatan KIA akan dilakukan bertahap di seluruh daerah dan pendataan sudah mulai dilakukan tahun ini.

Tjahjo menuturkan, KIA wajib dimiliki anak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 perihal Kartu Identitas Anak. Kartu itu akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Pasal 2 dalam peraturan itu, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA, kata dia, memiliki dua jenis, yaitu kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Syarat penerbitan, kata dia, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.

Namun, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu kartu keluarga orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali.

Bagi anak berusia 5-17 tahun kurang satu, tapi belum memiliki KIA, persyaratannya adalah salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu KK asli orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali. Ada persyaratan tambahan berupa pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar. Peraturan tersebut berlaku mulai 19 Januari 2016.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya