TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka kasus jual beli pabrik gula Rajawali III, Syafruddin Temenggung, resmi ditahan malam ini. Menurut Rusdi, keputusan penahanan diambil setelah dia berdiskusi dengan tim penyidik dan Jaksa Agung melalui telepon. Tim penyidik secara bulat berpendapat agar tersangka ST (Syafruddin Temenggung) ditahan. "Usul ini saya setujui setelah kami berdiskusi panjang dan setelah berkonsultasi langsung dengan Jaksa Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher di kantornya, Rabu (22/2).Alasan penahanan, kata Rusdi, ada tiga hal. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dikhawatirkan bisa menghilangkan, merusak alat bukti dan atau melarikan diri. Penahanan juga dilakukan sebagai upaya membuat jelas perkara dan mendapat keterangan saksi lain dan alat bukti lain. Mengenai diskusinya dengan Jaksa Agung, Rusdi menuturkan, dia sudah memberikan penjelasan kepada Jaksa Agung yang intinya bila Syafrudin tidak ditahan, maka proses penyidikan bisa terganggu. "Karena itu saya mohon petunjuk, dan Jaksa Agung menyatakan yang tahu kan anda, kalau anda yakin dengan itu silakan. Hal itu yang saya lakukan," jelas Rusdi.Secara terpisah Asisten Intelijen Faried Harianto menyatakan Syafrudin ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Menurut Faried, tidak ada perbedaan antara rumah tahanan Kejari dengan Rutan Kejagung ataupun Salemba. "Itu pertimbangan teknis saja, lagipula rutan Kejari adalah cabang rutan Salemba," katanya.Faried tidak bersedia menjelaskan alat bukti yang bisa dihilangkan tersangka, tapi dia memastikan Syafruddin sudah menandatangani berita acara penahanan. "Ditahan mulai malam ini," katanya. Baik Rusdi maupun Faried, tidak bersedia menjelaskan siapa tersangka baru dalam kasus ini. Padahal, pekan lalu Rusdi sudah berjanji akan mengumumkan nama tersangka baru itu. Hingga saat ini, Syafruddin masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi. Thoso Priharnowo