La Nyalla Mattalitti Diperiksa Kejati Jatim, Ada Apa?

Jumat, 22 Januari 2016 17:39 WIB

Ketua Umum PSSI versi KLB Ancol (KPSI) La Nyalla Matalitti. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu, 20 Januari 2016, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia dimintai keterangan terkait dengan aliran dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur selama 2011-2014.

Statusnya saat ini masih sebagai saksi karena jaksa masih dalam proses penyelidikan. “Ada 45 pertanyaan, masih sama yang kemarin terkait dana hibah,” kata La Nyalla.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan La Nyalla sudah datang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak pukul 08.30 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan hanya ada dua orang yang dipanggil hari ini. Selain La Nyalla, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi juga datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Maruli menolak menjelaskan isi pemeriksaan. “Bukan diperiksa, karena ini masih penyelidikan, tapi dimintai keterangan, nanti kalau sudah ada hasilnya, pasti saya beri tahu," ujar Maruli.

Kuasa Hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh U.B., juga tidak tahu secara mendetail apa saja pertanyaan yang diajukan jaksa kepada La Nyalla. Karena masih proses penyelidikan, Riyadh meminta agar semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Semuanya kan masih dikelola,” kata Riyadh saat mendampingi La Nyalla di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 26 miliar. Sebab, dana hibah itu tidak mereka gunakan untuk kegiatan akselerasi antarpulau dan usaha mikro kecil menengah.

Diar divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah, serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Adapun Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

32 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

42 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

53 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

55 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya