Retno Menang di PTUN, Dinas Pendidikan DKI Ajukan Banding  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 7 Januari 2016 14:45 WIB

Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan permohonan banding atas dikabulkannya gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Jakarta oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kuasa hukum Dinas Pendidikan, Momon Mulyana, tak puas atas putusan tersebut.

"Kami segera menyiapkan materi banding," ucapnya di PTUN Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.

Momon menuturkan penerbitan surat keputusan (SK) yang berisi pencopotan Retno Listyarti sebagai kepala sekolah sesuai dengan aturan. Retno terbukti melanggar aturan sebagai kepala sekolah lantaran menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI saat itu, Arie Budiman, mencopot Retno sebagai Kepala SMAN 3 melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015. Dinas memecat Retno lantaran menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar.

Saat itu, Retno menghadiri acara talk show tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara tersebut, Retno membeberkan ihwal kecurangan yang terjadi saat ujian nasional.

(Lihat video Meneriaki Perempuan Maling, Ahok Akan Digugat)

Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Basuki alias Ahok, Retno melanggar aturan sebagai kepala sekolah lantaran menghadiri acara talk show tersebut.

Menurut Momon, kepala sekolah merupakan jabatan dan bukan sebuah hak. Karena itu, wajar jika pemberi jabatan, Dinas Pendidikan, mencopot Retno lantaran ia terbukti melanggar aturan.

Apalagi, kata Momon, jabatan kepala sekolah sangat krusial serta menuntut tanggung jawab yang besar bagi guru yang mengembannya. "Jadi wajar saja pemberi amanah, Dinas Pendidikan, mencabut jabatan Retno lantaran ia tak bisa menunaikannya," ucapnya.

Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya yang dibacakan hari ini menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan mengabulkan seluruh gugatan Retno.

Selain itu, dalam putusannya, hakim pun mewajibkan Dinas Pendidikan membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama Retno serta mengembalikannya sebagai kepala sekolah yang formasinya disesuaikan Dinas.

Selain itu, hakim mewajibkan Dinas Pendidikan membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

8 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

26 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

31 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

37 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

50 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

51 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

4 Maret 2024

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

4 Maret 2024

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

4 Maret 2024

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya