Jokowi Minta Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu  

Reporter

Selasa, 5 Januari 2016 19:01 WIB

Ekspresi Presiden Jokowi sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, 5 Januari 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Hal itu disampaikan Jokowi ketika memimpin rapat terbatas soal hukum dan hak asasi manusia. "Kepada Jaksa Agung, saya meminta tuntaskan warisan HAM masa lalu sehingga tidak jadi masalah untuk kita semua," ujarnya di kantor Presiden, Selasa, 5 Januari 2015.

Menurut Jokowi, ada hal yang harus dilakukan dan diputuskan terkait dengan penyelesaian hal tersebut. Jokowi juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin koordinasi hal itu.

Selama ini, pemerintah dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Padahal Komnas HAM telah merekomendasikan delapan kasus pelanggaran HAM berat yang harus ditindaklanjuti. Namun pemerintah lebih condong ingin menyelesaikan kasus HAM dengan jalan rekonsiliasi.

Selain membahas kasus HAM masa lalu, Jokowi berterima kasih kepada Badan Intelijen Negara dan Tentara Nasional Indonesia, yang telah berhasil memboyong Din Minimi. Jokowi memastikan Din akan menerima amnesti. "Kita harapkan bisa berlanjut di Papua dan Poso," tuturnya.

Jokowi mengatakan pemerintah memprioritaskan penggunaan pendekatan lunak dan keras untuk menjaga keamanan, termasuk dalam menghadapi radikalisme dan terorisme, serta menyelesaikan kasus-kasus HAM. "Kita bisa menggunakan pendekatan keamanan, pendekatan hukum yang tegas, tapi kita juga mengedepankan pendekatan dialogis," katnya.

Kemarin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan penyelesaian kasus hak asasi manusia menjadi salah satu hal yang diutamakan Presiden Jokowi. Model penyelesaian HAM, kata Pram, dilakukan seperti penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka, yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005.

Pendekatan halus menjadi pilihan utama Jokowi dalam menyelesaikan konflik HAM. Adapun Keppres tersebut berisi pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. "Nanti akan diterapkan di berbagai daerah," ujarnya.

Namun, apabila tak bisa dilakukan pendekatan yang halus karena berbeda paham dan ada keinginan mendirikan negara di luar NKRI, kata Pram, pemerintah akan melakukan pendekatan keras.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya