Setya Novanto Mundur, Kalla: Golkar Siapkan Ketua DPR Baru  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 17 Desember 2015 14:36 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Partai Golkar segera mencari nama pengganti Setya Novanto yang akan diajukan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, dalam aturan perundang-undangan disebutkan, partai berhak kembali mencalonkan nama pengganti pemimpin DPR yang mengundurkan diri.

"Aturannya dalam UU MD3 begitu. Kalau ada ketua turun, berarti digantikan oleh partai masing-masing," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember 2015.

Kalla mengatakan tidak mungkin susunan dan komposisi pemimpin DPR dikocok ulang. Musababnya, aturan dalam undang-undang tidak menyebutkan pengocokan ulang komposisi pemimpin DPR bila hanya ada satu pemimpin yang mengundurkan diri.

"Kecuali UU itu diubah, tapi selama UU berlaku, itu begitu, bahwa anggota yang turun akan diganti oleh satu partainya. Itu aturan yang ada," kata Kalla. Untuk itu, dia meminta Golkar segera mencari pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kalla menyerahkan sepenuhnya nama pengganti Setya kepada Golkar. Pemerintah, kata dia, tidak ikut campur dalam proses pergantian itu.

Setya Novanto akhirnya resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPR kemarin. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pasal 87 ayat 3 menyebutkan soal kondisi ketika salah seorang pemimpin DPR mengundurkan diri. Disebutkan di situ, jika salah seorang pemimpin DPR berhenti dari jabatannya, anggota pemimpin lainnya menetapkan salah seorang di antara pemimpin untuk melaksanakan tugas sampai ada pemimpin definitif.

Pada ayat selanjutnya, disebutkan pengganti seorang pemimpin DPR harus berasal dari partai politik yang sama. Sementara itu, mekanisme penggantian pemimpin DPR diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Penggantian hanya dilakukan untuk pemimpin yang mengundurkan diri, tidak seluruhnya.

Sementara itu, desakan supaya DPR melakukan kocok ulang pemilihan pemimpin Dewan mulai santer. Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Projo) meminta ada kocok ulang pemilihan ketua DPR, sekaligus merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “Harus dilakukan kocok ulang komposisi pemimpin Dewan yang didasarkan pada aspirasi rakyat sesuai dengan hasil pemilu. Revisi Undang-Undang MD3 menjadi keniscayaan,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq. Menurut dia, MD3 adalah bentuk ketidakdewasaan para politikus terhadap demokrasi sekaligus pengabaian terhadap kedaulatan rakyat. Menurut dia, ketua umum partai harus berkumpul dan membuat kesepakatan serta memerintahkan fraksinya untuk mengamandemen MD3 2014. "Setidaknya, seperti MD 2009 yang lebih logis dan lebih waras," kata Maman.



REZA ADITYA | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

13 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya