Setya Novanto Mundur, Kalla: Golkar Siapkan Ketua DPR Baru
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 17 Desember 2015 14:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Partai Golkar segera mencari nama pengganti Setya Novanto yang akan diajukan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, dalam aturan perundang-undangan disebutkan, partai berhak kembali mencalonkan nama pengganti pemimpin DPR yang mengundurkan diri.
"Aturannya dalam UU MD3 begitu. Kalau ada ketua turun, berarti digantikan oleh partai masing-masing," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember 2015.
Kalla mengatakan tidak mungkin susunan dan komposisi pemimpin DPR dikocok ulang. Musababnya, aturan dalam undang-undang tidak menyebutkan pengocokan ulang komposisi pemimpin DPR bila hanya ada satu pemimpin yang mengundurkan diri.
"Kecuali UU itu diubah, tapi selama UU berlaku, itu begitu, bahwa anggota yang turun akan diganti oleh satu partainya. Itu aturan yang ada," kata Kalla. Untuk itu, dia meminta Golkar segera mencari pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kalla menyerahkan sepenuhnya nama pengganti Setya kepada Golkar. Pemerintah, kata dia, tidak ikut campur dalam proses pergantian itu.
Setya Novanto akhirnya resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPR kemarin. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pasal 87 ayat 3 menyebutkan soal kondisi ketika salah seorang pemimpin DPR mengundurkan diri. Disebutkan di situ, jika salah seorang pemimpin DPR berhenti dari jabatannya, anggota pemimpin lainnya menetapkan salah seorang di antara pemimpin untuk melaksanakan tugas sampai ada pemimpin definitif.
Pada ayat selanjutnya, disebutkan pengganti seorang pemimpin DPR harus berasal dari partai politik yang sama. Sementara itu, mekanisme penggantian pemimpin DPR diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Penggantian hanya dilakukan untuk pemimpin yang mengundurkan diri, tidak seluruhnya.
Sementara itu, desakan supaya DPR melakukan kocok ulang pemilihan pemimpin Dewan mulai santer. Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Projo) meminta ada kocok ulang pemilihan ketua DPR, sekaligus merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “Harus dilakukan kocok ulang komposisi pemimpin Dewan yang didasarkan pada aspirasi rakyat sesuai dengan hasil pemilu. Revisi Undang-Undang MD3 menjadi keniscayaan,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq. Menurut dia, MD3 adalah bentuk ketidakdewasaan para politikus terhadap demokrasi sekaligus pengabaian terhadap kedaulatan rakyat. Menurut dia, ketua umum partai harus berkumpul dan membuat kesepakatan serta memerintahkan fraksinya untuk mengamandemen MD3 2014. "Setidaknya, seperti MD 2009 yang lebih logis dan lebih waras," kata Maman.
REZA ADITYA | AHMAD FAIZ