Jika Lemahkan KPK, Jokowi Janji Hentikan Revisi UU KPK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Minggu, 13 Desember 2015 13:14 WIB

Teten Masduki saat dilantik menjadi Kepala Staf Presiden di Istana Negara, Jakarta, 2 September 2015. Teten Masduki menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Teten Masduki memastikan Presiden Joko Widodo tak akan tinggal diam apabila ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Revisi beleid KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2015.

"Bisa saja nanti presiden tak meneruskan pembahasan atau tak mengeluarkan ampres (amanat presiden) apabila memang merasa akan melemahkan KPK," ujar Teten di kantornya, Minggu, 13 Desember 2015.

Jokowi, kata Teten, sejak awal sudah menjelaskan revisi dimaksudkan untuk memperkuat KPK, bukan melemahkan. "Ini yang harus diperhatikan oleh teman-teman DPR yang memiliki inisiatif merevisi undang-undang ini," ujar Teten.

Revisi Undang-Undang KPK sempat mencuat awal Oktober lalu. Saat itu, DPR mengusulkan merevisi beberapa pasal. Sebulan kemudian, revisi tersebut muncul lagi yang ditengarai sebagai barter pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk meloloskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dalam pasal-pasal usulan DPR, KPK lebih difungsikan untuk pencegahan, bukan penindakan korupsi. Kedua, masa tugas KPK dibatasi 12 tahun sejak aturan ini diundang-undangkan. Ketiga, KPK hanya bisa menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian minimal Rp 50 miliar. Keempat, mengangkat empat orang dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK.

Kelima, menghapus kewenangan penuntutan. Keenam, penyelidik KPK harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan. Ketujuh, penyadapan harus seizin ketua pengadilan negeri. Kedelapan, KPK diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam undang-undang saat ini, KPK tak boleh mengeluarkan SP3.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berjanji mengawal revisi beleid ini hanya fokus pada sejumlah poin, antara lain masalah pengawasan, penghentian penyidikan bagi tersangka yang meninggal dunia, dan penyidik independen.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

6 menit lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

34 menit lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

1 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

3 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

4 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

5 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

8 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya