Jaksa Agung: Rekaman Maroef Cukup untuk Tetapkan Tersangka  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 4 Desember 2015 16:24 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 29 Oktober 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, lembaganya masih terus menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dia mengatakan sedang memburu orang yang berpotensi sebagai tersangka setelah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi.

"Kalau proses hukum ada bukti tentu ada tersangkanya dong, tentu kita cari yang berpotensi menjadi tersangka siapa," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 4 Desember 2015. "Menangani perkara korupsi ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Kami akan tangani secara obyektif."

Prasetyo mengatakan, bukti berupa rekaman percakapan yang diserahkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin secara substansi sudah sangat cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, kata dia, Kejaksaan masih harus mendalaminya lagi untuk menguatkan penetapan tersangka kepada pihak yang hingga kini masih dirahasiakannya itu.

"Jadi bukan ilegal. Saya melihat substansinya saja, dan itu diakui oleh yang melakukan rekaman itu. Kami akan kroscek dan verifikasi tim penyelidik sudah komunikasi dengan ahli dari ITB biar semua clear," katanya. "Kebenaran harus kita ungkapkan, korupsi tak harus nunggu transaksi."

Prasetyo mengatakan, rekaman percakapan yang durasinya 1 jam 27 menit itu bukanlah suatu laporan biasa. Apalagi, di dalamnya banyak pihak pemangku kepentingan di pemerintahan. Ditambah adanya unsur dugaan korupsi dengan dasar pemufakatan jahat dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti. Nanti kami lihat semua, ungkap kebenarannya," ujarnya.

Dia memastikan bahwa penetapan salah seorang pihak menjadi tersangka tidak harus menunggu proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan selesai. Bahkan, kata dia, bisa jadi dalam pekan depan setelah semua saksi dan pihak terkait sudah dimintai keterangan, Kejaksaan akan mengumumkan tersangka.

REZA ADITYA

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

8 November 2019

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

Jaksa Agung ST Burhanudin enggan merinci masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan masalah di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.

Baca Selengkapnya

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

28 Oktober 2019

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

ST Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan program yang telah berjalan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

Presiden Jokowi baru akan menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Prasetyo yang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

13 September 2019

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tak masalah jika tidak ada perwakilan jaksa sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

16 Agustus 2019

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

Selain Prasetyo, jaksa agung yang berlatar belakang partai politik adalah Marzuki Darusman (1999-2001), yakni dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

16 Agustus 2019

Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

Presiden Jokowi ingin menunjuk Jaksa Agung dari luar partai. NasDem setuju saja tapi minta tak dibatasi.

Baca Selengkapnya

Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

2 Agustus 2019

Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

YLBHI mengkritik kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo yang dianggap terlalu dekat dengan partai.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Komisi III DPR: Kinerja Jaksa Agung Prasetyo Standar

27 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi III DPR: Kinerja Jaksa Agung Prasetyo Standar

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik menilai kinerja Jaksa Agung H M. Prasetyo tak terlalu menonjol.

Baca Selengkapnya