Kasus PDAM Makassar, Jaksa Tuding Terdakwa Perkaya Diri

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 4 Desember 2015 00:18 WIB

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengenakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 10 Juli 2015. Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irine Putri, menuntut Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, telah melanggar undang-undang antikorupsi dengan memperkaya diri dan merugikan negara sebesar sekitar Rp 45 miliar.


"Terdakwa memberikan uang kepada Ilham Arief Siradjudin karena telah menunjuk PT Traya dalam kerjasama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolaham Air II Panaikang," kata Irine dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, kemarin.


Hengky bersama dengan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, bekerjasama dalam proyek Rehabilitasi Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang pada 2007 hingga 2013.


Jaksa mengatakan Hengky melakukan pertemuan dengan Ilham pada 2005 agar ditunjuk menjadi pengelola IPA II Panaikang. Ilham menyetujui permintaan tersebut sehingga PT Traya memenangkan tender karena mendapatkan perolehan nilai paling tinggi.


Lalu, Ilham memerintahkan empat orang bawahannyha untuk menunjuk PT Traya sebagai investor. Keempatnya adalah Ketua Badan Pengawas PDAM Makassar periode 2004-2006 M. Tadjuddin Noor, Kepala Bagian Perencanaan PDAM Makassar Abdul Rachmansyah, Direktur Utama PDAM Makassar Ridwan Syahputra Musagani, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekretariat Daerah Makassar.


Advertising
Advertising

Pada Januari 2007, Hengky dan Ilham bertemu di Hotel Hyatt Jakarta untuk menyepakati pemberian uang suap itu. Ilham menerima uang itu melalui 10 tahap pengiriman lewat transfer bank. Uang dikirim menggunakan rekening staf PT Traya dan diterima staf yang lain. Setelah itu, Ilham memerintahkan staf terakhir untuk memberikan uangnya. Ilham menggunakan uang suap ini untuk kepentingan pribadi.


Setelah menerima suap, Ilham mengeluarkan Persetujuan Prinsip kepada PDAM untuk melaksanakan kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya pada 2 Mei 2007. Dua hari kemudian, Hengky menandatangi perjanjian kerjasama ROT IPA II Panaikang.


Hengky didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 40.339.159.843. Dia juga didakwa telah memperkaya Ilham Arief Siradjudin sebesar Rp 5,505 miliar. Akibat perbuatannya, Hengky dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 45.844.159.843,30.


Atas dakwaan ini, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Setelah mendengar dakwaan, Hengky memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Agenda sidang kasus Hengky selanjutnya ialah pemeriksaan saksi-saksi.


VINDRY FLORENTIN



Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

12 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

4 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya