TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqurrahman Ruki mengecam wacana pengembalian berkas kandidat pimpinan KPK. Opsi itu bisa mengganggu kinerja KPK. "Sudah pasti (mengganggu)," ujarnya, Jumat, 27 November 2015.
Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mewacanakan pengembalian berkas kandidat pimpinan KPK hasil panitia seleksi. Sikap mereka dilatari ketiadaan wakil dari elemen Kejaksaan dan syarat formal pendidikan dari beberapa calon.
Menurut Ruki, pengembalian berkas berdampak serius terhadap formasi pimpinan. Sebab, batas waktu masa jabatan semua pimpinan tersisa hingga 16 Desember 2015. "Jika tidak ada pelantikan, akan ada kekosongan," katanya.
Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsyuddin menampik anggapan tersebut. Menurut dia, masa jabatan pelaksana tugas pimpinan KPK masih berlaku hingga pelantikan pimpinan yang baru. "Tidak ada penjelasan hingga tanggal 16 Desember," ujarnya.
Meski demikian, Aziz mengakui batas masa jabatan berlaku bagi dua pimpinan lain, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Kalaupun terjadi kekosongan, peran keduanya bisa digantikan orang lain lewat Perpu. "Itu pun jika ada keadaan mendesak," kata dia.
Aziz mengatakan, komisi hukum hingga kini belum memutuskan apakah akan mengembalikan berkas atau melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan. Sikap itu akan dibahas kembali pekan depan. "Senin besok baru bisa kami pastikan," ujarnya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
17 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya