Istri Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menjadi saksi di persidangan kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 16 Novemebr 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengatakan dirinya mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pembongkar kejahatan. "Iya, jadi JC," kata Evy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 November 2015.
Justice collaborator adalah pelaku yang sekaligus menjadi saksi untuk memberikan keterangan. Syarat untuk menjadi justice collaborator adalah ia bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia bisa membeberkan keterangan lengkap di pengadilan dengan status sebagai pelaku juga saksi.
Kuasa hukum Evy, Yanuar Wasesa, membenarkan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator. "Ibu Evy mengajukan JC untuk kasus PTUN dan Pak Rio," kata Yanuar kepada Tempo.
Namun Yanuar belum mengetahui pasti pengajuan tersebut disetujui atau tidak oleh KPK. Sebab, kata Yanuar, kliennya mengajukan sendiri kepada komisi antirasuah tanpa melalui dirinya. "Surat permohonan dibuat dan ditandatangani Bu Evy sendiri," katanya.
Evy menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Kasus berikutnya, ia ditetapkan sebagai pemberi suap kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, untuk mengamankan perkara suaminya dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.