Kompolnas Minta Polri Usut Pencatut Jokowi tanpa Tunggu MKD
Editor
Anton Septian
Jumat, 27 November 2015 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Nasser meminta Kepolisian RI langsung mengusut dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia tanpa harus menunggu hasil sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kami meminta kepada Polri agar mempertimbangkan tiga hal untuk mengusut kasus pencatutan nama Presiden ini," kata M. Naseer kepada Tempo, Jumat, 27 November 2015.
Pertama, Kompolnas meminta agar Polri melakukan langkah antisipasi atau langkah jemput bola. Hal ini dilakukan untuk menggali informasi atas kemungkinan pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto tersebut.
"Menurut kami, walaupun (pengusutan) sudah bergulir di MKD tentang pelanggaran kode etik, maka kami berpendapat bahwa pelanggaran hukum juga potensial terjadi. Karena itu, polisi harus antisipasi itu," ujar Nasser.
Kedua, menurut Nasser, berdasarkan kebiasaan dan tata aturan yang ada, hampir semua profesi pernah mengalami pelanggaran kode etik. Menurut dia, pelanggaran kode etik berbeda dengan pelanggaran hukum yang bisa saja dilakukan secara terpisah. "Proses untuk pelanggaran etik berjalan, pelanggaran hukum juga jalan. Sepanjang ada bukti permulaan dan kecurigaan adanya pelanggaran hukum," Nasser menuturkan.
Selanjutnya, yang ketiga, Kompolnas mendorong Kepolisian agar mengambil langkah profesional, mandiri, dan tidak terpancing hal-hal yang bersifat politik. "Harus menjaga independensi," ucap Nasser.
Adapun penetapan perkara apakah itu berkaitan dengan penipuan atau pencemaran nama baik, Kompolnas menyerahkannya kepada Kepolisian. Polisi bisa mengambil langkah intelijen dalam mengusut kasus ini. "Kami sebatas memberikan rekomendasi. Polisi mempunyai kemampuan untuk mendeteksi hal tersebut. Kami hanya meminta Polri ambil langkah yang independen. MKD itu hanya (membahas) persoalan etik, lho," Nasser menambahkan.
Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin pekan lalu. Dalam laporan ini, ia menyerahkan transkrip rekaman pertemuan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.
Dalam transkrip yang beredar, ketiganya membicarakan masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021. Transkrip itu menggambarkan Setya berjanji bisa memuluskan perpanjangan kontrak dengan kompensasi saham sebesar 20 persen untuk Jokowi dan Kalla. Sedangkan untuk dirinya, Setya meminta 49 persen saham proyek listrik di Urumuka, Papua.
MKD pernah berkonsultasi soal rekaman tersebut dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Kapolri berpendapat agar MKD tetap menjalankan proses yang ada tanpa harus melakukan pengecekan soal validitas rekaman tersebut kepada Polri.
LARISSA HUDA