Kompolnas Minta Polri Usut Pencatut Jokowi tanpa Tunggu MKD  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 27 November 2015 15:06 WIB

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Nasser ketika hadir di KPK, Jakarta, (16/10). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Nasser meminta Kepolisian RI langsung mengusut dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia tanpa harus menunggu hasil sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kami meminta kepada Polri agar mempertimbangkan tiga hal untuk mengusut kasus pencatutan nama Presiden ini," kata M. Naseer kepada Tempo, Jumat, 27 November 2015.

Pertama, Kompolnas meminta agar Polri melakukan langkah antisipasi atau langkah jemput bola. Hal ini dilakukan untuk menggali informasi atas kemungkinan pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto tersebut.

"Menurut kami, walaupun (pengusutan) sudah bergulir di MKD tentang pelanggaran kode etik, maka kami berpendapat bahwa pelanggaran hukum juga potensial terjadi. Karena itu, polisi harus antisipasi itu," ujar Nasser.

Kedua, menurut Nasser, berdasarkan kebiasaan dan tata aturan yang ada, hampir semua profesi pernah mengalami pelanggaran kode etik. Menurut dia, pelanggaran kode etik berbeda dengan pelanggaran hukum yang bisa saja dilakukan secara terpisah. "Proses untuk pelanggaran etik berjalan, pelanggaran hukum juga jalan. Sepanjang ada bukti permulaan dan kecurigaan adanya pelanggaran hukum," Nasser menuturkan.

Selanjutnya, yang ketiga, Kompolnas mendorong Kepolisian agar mengambil langkah profesional, mandiri, dan tidak terpancing hal-hal yang bersifat politik. "Harus menjaga independensi," ucap Nasser.

Adapun penetapan perkara apakah itu berkaitan dengan penipuan atau pencemaran nama baik, Kompolnas menyerahkannya kepada Kepolisian. Polisi bisa mengambil langkah intelijen dalam mengusut kasus ini. "Kami sebatas memberikan rekomendasi. Polisi mempunyai kemampuan untuk mendeteksi hal tersebut. Kami hanya meminta Polri ambil langkah yang independen. MKD itu hanya (membahas) persoalan etik, lho," Nasser menambahkan.

Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin pekan lalu. Dalam laporan ini, ia menyerahkan transkrip rekaman pertemuan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.

Dalam transkrip yang beredar, ketiganya membicarakan masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021. Transkrip itu menggambarkan Setya berjanji bisa memuluskan perpanjangan kontrak dengan kompensasi saham sebesar 20 persen untuk Jokowi dan Kalla. Sedangkan untuk dirinya, Setya meminta 49 persen saham proyek listrik di Urumuka, Papua.

MKD pernah berkonsultasi soal rekaman tersebut dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Kapolri berpendapat agar MKD tetap menjalankan proses yang ada tanpa harus melakukan pengecekan soal validitas rekaman tersebut kepada Polri.

LARISSA HUDA

Berita terkait

7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

28 Oktober 2022

7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

Kompolnas menyatakan kunjungan para mantan Kapolri ke Mabes Polri kemarin bagai air yang menyejukkan.

Baca Selengkapnya

7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

28 Oktober 2022

7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

Tujuh mantan Kapolri turun gunung sambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 27 Oktober 2022. Siapa saja mereka? Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

15 Agustus 2022

Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

LBH Jakarta menilai Kompolnas membela narasi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga perlu dibentuk lembaga pengawas independen.

Baca Selengkapnya

Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

7 Agustus 2022

Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

Poengky Indarti mengungkapkan meminta maaf atas surat yang nyasar berkaitan dengan meninggalnya Akseyna.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

25 April 2021

Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) meraup pendapatan Rp 824 miliar dari hasil penjualan sahamnya di entitas usaha.

Baca Selengkapnya

BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

15 Februari 2020

BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

KontraS mengkritik keterlibatan BIN dan Polisi dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara polisi dengan BIN.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

18 September 2019

Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

Surat Kompolnas tersebut, diharapkan dapat ditanggapi oleh masing-masing Kapolda, mengenai klarifikasi dari kasus-kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

18 September 2019

Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

Veronica Koman dianggap sebagai korban kesewenang-wenangan Polda Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

3 September 2018

Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

Penyidikan Richard Muljadi sedang berjalan di Polda Metro Jaya setelah pengusaha muda yang juga cucu konglomerat itu ditangkap pada 22 Agustus 2018.

Baca Selengkapnya