Tak Punya Izin, Empat Pengusaha Ini Nekat Tambang Pasir
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 26 November 2015 07:33 WIB
TEMPO.CO, Garut - Penambangan pasir ilegal di Kabupaten Garut, Jawa Barat, marak. Para pengusaha melakukan eksploitasi dengan menggunakan alat berat. “Sampai sekarang baru ada empat perusahaan yang mengajukan izin,” ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Garut Uu Saepudin, Rabu, 25 November 2015.
Meski izin pertambangan ini belum keluar, para pengusaha telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran. Empat perusahaan yang baru mengajukan izin itu di antaranya berada di daerah Warung Peuteuy, Kecamatan Banyuresmi, Cimareme, Sukarame dan Leuweung Tiis, Kecamatan Leles.
Menurut Uu, akibat penambangan pasir ilegal ini, Kabupaten Garut menderita kerugian yang cukup besar. Salah satunya, pajak tambangnya tidak dapat dipungut menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Padahal setiap galian dapat menghasilkan pasir sebanyak 70 truk setiap harinya. Harga pembelian pasir setiap truk berkisar antara Rp300-400 ribu rupiah. Jumlah galian pasir yang beroperasi di wilayah Banyuresmi dan Leles ini lebih dari 10.
Selain itu, lokasi tambang pasir juga berpotensi menimbulkan bencana. Alasannya karena, para pengusaha tidak memperhatikan aspek keamanan dalam penambangan pasir ini. Seperti halnya yang terjadi di daerah Warung Peuteuy dan Leuweung Tiis, pengerukan pasir dilakukan dengan cara membuat tebih hingga mencapai ketinggian lebih dari 10 meter.
Selain di wilayah pertambangan, galian pasir ilegal juga kembali marak di kaki Gunung Guntur. Padahal, kawasan ini telah ditutup paksa oleh Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada April 2015 lalu.
Galian ini berada di blok Citiis, Desa Pasawahan, Blok Seureuh Jawa, Legok Jambu, Kelurahan Pananjung dan Blok Cilopang, Desa Rancabango. Setiap harinya lebih dari 100 truk yang keluar dari kawasan ini.
Uu menilai, penertiban tambang pasir ini harus dilakukan secara tegas. Baik oleh aparat hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. Alasannya karena, penambangan ilegal ini sudah masuk kategori pidana yakni melanggar Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Saya sudah menegur kepada para pengusaha termasuk juga ke para camat untuk melakukan pembinaan kepada pengusaha dan masyarakat yang melakukan penambangan pasir ilegal,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Firman Karyadin, mengaku belum mendapatkan laporan adanya kegiatan tambang pasir ilegal di wilayahnya. “Mau bertindak bagaimana kalau dasar laporannya tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, sebelum Satpol melakukan penindakan, seharusnya dinas teknis seperti SDAP melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada para pengusaha tambang yang membandel. “Jangan semuanya diserahkan ke Satpol PP,” ujar Firman.
Firman menilai, penegakan pertambangan seharusnya dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi Jawa Barat. Alasannya karena proses perizinannya ditangani langsung oleh provinsi.
SIGIT ZULMUNIR