Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Kades Diduga Rekayasa  

Reporter

Editor

Anton Septian

Minggu, 22 November 2015 09:25 WIB

TNKS Kerinci. TEMPO/Febriyanti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Bintang Marak, Kerinci, Jambi Halwati, diusir oleh masyarakat adat setempat. Alasannya, ia diduga memalsukan surat keterangan tanah (SKT) pada tanah yang berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Tanah itu belakangan dijual ke Pertamina Geothermal Energy (PGE).

"Kades Halwati hanya mengesahkan surat keterangan tanah, yang menjual dari Dahlan, tapi yang merekayasa diduga Ibu Kades dan rekannya," kata Hamdani, Ketua Kerapatan Adat Depati Nyato Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak, saat dihubungi, Sabtu, 21 November 2015.

Hamdani bercerita, sebelum 1980, lahan itu dibatasi dan ujung ladang yang dekat rimba merupakan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat. Namun saat itu mulai ada HPL (hutan penggunaan lain) dan HP3M (hutan produksi pengelolaan partisipasi masyarakat) yang dikeluarkan dinas kehutanan.

"Kami baru bingung setelah kejadian, oleh dinas kehutanan itu ditetapkan sebagai HPL, padahal sebelumnya tidak ada orang yang punya karena itu hutan rimba," ujar Hamdani.

BACA:
Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Adat Usir Kepala Desa

Ia menjelaskan, surat keterangan tanah dikeluarkan Kepala Desa Halwati atas dasar kepemilikan yang didapat dari Kepala Desa DD tahun 1980. Namun, dalam hal itu, ia menduga surat direkayasa karena segel tahun 1979 tapi tulisan dan stempelnya dibuat dengan komputer. "Maka kami duga, sesuai laporan ke polisi, itu rekayasa, termasuk Kades Bintang Marak dan Sekretaris Desa," tutur Hamdani.

Hamdani mengungkapkan bahwa Sekretaris Desa AA pernah menyampaikan pernyataan bahwa segala urusan yang dikehendaki Pertamina Geothermal Energy melalui dia. "Tanah itu sebetulnya tanah wilayah adat milik masyarakat karena wilayah ada dan adat yang punya," ucapnya.

Karena itu, ia bersama kelompok adat kemudian mengumpulkan sesepuh adat. Para sesepuh, kata dia, menegaskan bahwa area hutan lindung adalah hutan adat yang tidak dapat dimiliki. "Kenapa, kok, pemerintah baru sekarang menetapkan hutan yang lebat itu sebagai HPL? Kalau sudah sejak dulu mungkin digarap," ujarnya.

Sekarang, kata Hamdani, dia kaget ketika ada yang menyatakan hak milik hutan rimba. Ia mengatakan bahwa polisi sempat datang ke lokasi hanya untuk mengecek titik koordinat. "Saat itu, kami memberi data baru bahwa nyatanya lahan tersebut dimiliki seseorang, padahal sebelumnya tidak ada yang memiliki," katanya.

Ia mengatakan menjunjung tinggi peringatan dari pemerintah bahwa hutan itu tidak boleh diganggu dan digarap karena itu hutan lindung. Talang Kemuning, kata Hamdani, selama ini tidak boleh diganggu karena di hulu sungai terdapat mata air yang menjadi hajat orang banyak. "Sejak nenek moyang, hutan itu tidak boleh digarap," tuturnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

1 hari lalu

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

Menikmati keindahan alam di Amerika Serikat dengan road trip merupakan pengalaman yang harus dicoba setidaknya sekali seumur hidup

Baca Selengkapnya

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

2 hari lalu

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

Big Daddy Dune menjadi simbol keindahan alam Namibia dan menjadi tujuan populer bagi para wisatawan yang mencari petualangan.

Baca Selengkapnya

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

8 hari lalu

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

Timnas Tajikistan berhasil lolos 8 besar Piala Asia U-23 2024. Di manakah letak negara ini, destinasi wisata apa saja yang ditawarkannya?

Baca Selengkapnya

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

43 hari lalu

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

43 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

46 hari lalu

5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

Kasus gajah yang mati akibat diracun telah lama terjadi di Indonesia. Beberapa terjadi karena ingin mengambil gadingnya

Baca Selengkapnya

7 Destinasi Liburan Musim Semi di Korea Selatan

54 hari lalu

7 Destinasi Liburan Musim Semi di Korea Selatan

Merayakan musim semi di Korea melihat keindahan alam dari bunga Sakura, Desa Gwangyang, Taman Hutan, Seoraksan, Gyeongju, Festival Tulip, Pulau Nami.

Baca Selengkapnya

Hijaukan Hutan Wisata, Kementerian LHK Tanam Pohon di Punti Kayu hingga TN Berbak Sembilang

57 hari lalu

Hijaukan Hutan Wisata, Kementerian LHK Tanam Pohon di Punti Kayu hingga TN Berbak Sembilang

Sejumlah kawasan hutan wisata dan taman nasional yang ada di Sumatera Selatan dilakukan penghijauan.

Baca Selengkapnya

7 Spot Wisata Menarik di Baluran, Ada Savana hingga Hutan

2 Maret 2024

7 Spot Wisata Menarik di Baluran, Ada Savana hingga Hutan

Bagi Anda yang tertarik untuk liburan di daerah Jawa Timur, Taman Nasional Baluran bisa jadi pilihan. Ini spot wisata menarik di Baluran.

Baca Selengkapnya

Sebulan Tutup, Taman Nasional Baluran di Jawa Timur Dibuka Kembali untuk Wisatawan

19 Februari 2024

Sebulan Tutup, Taman Nasional Baluran di Jawa Timur Dibuka Kembali untuk Wisatawan

Penutupan Taman Nasional Baluran dilakukan untuk pemulihan kawasan sekaligus evaluasi kunjungan wisata.

Baca Selengkapnya