Ganti Rugi kepada Korban Salah Tangkap Bakal Pakai Emas  

Reporter

Jumat, 20 November 2015 13:31 WIB

Bambang Widjojanto (kanan) bersama korban kriminalisasi kasus surat pembaca Kho Seng Seng, Korban salah tangkap Ando Supriyanto (kiri), berbicara dalam diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Beleid ini mengatur di antaranya mengenai ganti rugi bagi korban salah tangkap dan penahanan.

"Ini yang harus kami revisi karena jauh sekali dari semangat melindungi hak asasi manusia," kata Widodo Ekatjahjana, Direktur Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di kantornya, Jumat, 20 November 2015.

Widodo menjelaskan, Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan ganti rugi bagi korban salah tangkap maupun salah tahan hanya sebesar Rp 5.000 sampai Rp 1 juta. Pada Pasal 9 ayat 2 mengatur, jika korban salah tangkap mengakibatnya cacat sampai meninggal dunia, diberikan ganti rugi sebesar Rp 3 juta.

Widodo mengatakan besaran ganti rugi tersebut perlu direvisi dengan nilai yang pantas. "Ada pakai nilai emas dan rupiah sesuai kondisi sekarang," katanya.

Selain itu, menurut Widodo, mekanisme pencairan ganti rugi terhadap korban juga berbelit-belit. Pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 27 menyebutkan tata cara pemberian ganti rugi diberikan tiga hari setelah penetapan diucapkan oleh hakim. Lalu diberikan ke penuntut umum, penyidik, dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Selanjutnya Kementerian Keuangan yang membayar terhadap korban.

Karena mekanisme itu berbelit-belit, Widodo mengatakan pemerintah akan memangkasnya sehingga ganti rugi dapat diterima langsung oleh korban dari Kementerian Keuangan. Ia berharap lembaganya dapat menuntaskan revisi regulasi tersebut sebelum tanggal 10 Desember tahun ini. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia. "Mudah-mudahan sebelum 10 Desember sudah diundang-undangkan," katanya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

28 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya