Penangkapan Ketua Hanura Mojokerto Terkait Tambang Liar  

Reporter

Jumat, 20 November 2015 08:40 WIB

Warga memecah batu di tambang galian C Gunung Gerendung, Kampung Sepen, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 19 Maret 2015. Kendati berbahaya dan rawan longsor, warga terpaksa bekerja menggali batu dan tanah dengan upah Rp 150.000, untuk satu bak mobil yang biasanya akan terkumpul dalam 4 atau 5 hari. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Mojokerto - Polisi menyatakan penangkapan Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sunedi, bukan terkait dengan kasus pembuangan limbah yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), melainkan dugaan pengelolaan tambang batu (galian C) secara ilegal.

Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan Senedi dan seorang tersangka lain diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto beserta barang bukti kasus penambangan galian batu ilegal itu. “Penyidik sebelumnya sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk tahap satu, dan Kejaksaan menyatakan berkas lengkap," ucapnya, Kamis, 19 November 2015.

Menurut Budhi, Senedi bersama kawannya, Sugeng, mengelola tambang galian C tanpa izin di Dusun Jabon, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan. "Sebab, Sugeng melarikan diri dan baru tertangkap di rumahnya di Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Rabu, 18 November 2015."

Setelah Sugeng ditangkap, siangnya polisi menangkap Senedi. Penangkapan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 itu setelah Senedi berunjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Mojokerto.

Hanura merupakan satu partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah). Namun Budhi menuturkan penangkapan Senedi sama sekali tidak terkait dengan aktivitas politiknya dalam pilkada, termasuk pernyataannya yang sering mengkritik calon bupati inkumben, Mustofa Kamal Pasa. “Tidak ada kaitannya. Proses hukum sendiri, proses politik sendiri,” kata Budhi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso berujar, aktivitas penambangan ilegal galian C itu dikelola Senedi dan Sugeng. “Karena tak berizin, kami menghentikan aktivitas penambangan dan menyita satu unit ekskavator,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

ISHOMUDDIN




Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

22 jam lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

3 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

22 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

23 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

24 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

24 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

24 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya