KPK: Kejaksaan Agung Tak Bisa Sesukanya Tarik Yudi Kristiana

Reporter

Selasa, 17 November 2015 18:20 WIB

Jaksa Yudi Kristiana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan jaksa Yudi Kristiana baru tiga bulan menjalani masa kerjanya dalam periode kedua di KPK. "Dalam pandangan pimpinan (KPK), Yudi harus menyelesaikan tugasnya. Jadi enggak bisa sewenang-wenang ditarik," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2015.

Menurut Yuyuk, penarikan jaksa dari KPK ke lembaga asalnya, ketika masih dalam masa tugas, baru pertama kali terjadi. "Kalau penyidik pernah. Jaksa baru pertama," kata dia.

Kejaksaan Agung berencana akan menarik jaksa Yudi. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto, Yudi akan dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Namun, Yuyuk mengatakan Yudi masih menjadi jaksa di KPK. Ia menjelaskan, masa kerja penyidik ataupun jaksa di KPK adalah empat tahun dikali dua periode dan masih bisa diperpanjang dua tahun lagi. Artinya, penyidik atau jaksa bisa bekerja sampai waktu sepuluh tahun.

Yuyuk mengatakan Yudi telah memasuki periode keduanya sejak September lalu. "Jadi baru berjalan tiga bulan memasuki masa kerja periode kedua," ujarnya. KPK, kata dia, tak mengeluarkan kebijakan apa pun sebelum menerima surat dari Kejaksaan Agung. "Masa kerja yang bersangkutan masih ada dan harus tetap diselesaikan."

Yudi Kristiana tengah menangani beberapa kasus yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Misalnya, kasus dugaan suap dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Pengacara kondang ini diduga menyuap majelis hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Yudi dan tim penuntut umum menjadwalkan pembacaan tuntutan kepada Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 18 November 2015.

Perkara lain adalah kasus dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal NasDem, Patrice Rio Capella. Rio sudah dua kali menjalani sidang. Jadwal sidang berikutnya pada Senin, 23 November 2015. Jaksa Yudi berencana memanggil Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Pelaksana tugas wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan kepindahan Yudi ke Kejaksaan Agung tidak berhubungan dengan perkara Kaligis.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya