Tergiur Pesugihan Jenglot, Wanita Ini Gelapkan Mobil Suami

Reporter

Jumat, 13 November 2015 20:50 WIB

Ilustrasi keris. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Surabaya - Seorang perempuan berinisial YRN, 31 tahun, terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lantaran menggelapkan mobil Suzuki Ertiga milik suami sirinya, Hafifi, warga Dupak Magersari, Surabaya.

YRN nekat menggelapkan mobil karena tergiur iming-iming membeli minyak Alfarozi sebagai syarat pesugihan jenglot. “Kata dukun yang ada di Malang, minyak itu bisa melipatgandakan uang,” ujar YRN kepada wartawan, Jumat, 13 Nopember 2015.

YRN mengaku sudah menyerahkan uang muka Rp 8 juta kepada dukun tersebut agar bisa membawa pulang minyak Alfarozi. Namun ia tidak tahu berapa harga sesungguhnya minyak, yang kata dukun disebutnya ajaib itu.

Menurut penjelasan dukun tersebut, kata YRN, cara menggunakan minyak Alfarozi cukup dioleskan pada uang, lalu ditutup beberapa menit. Setelah dibuka, jumlah uang bisa berlipat-lipat. “Kalau mengoleskan pada uang Rp 150 ribu, maka bisa berlipat menjadi Rp 300 ribu,” kata YRN.

Belakangan, diketahui bahwa dukun tersebut ternyata palsu. Apa yang dikatakan kepada YRN hanya bualan belaka dengan motif penipuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Matanette menuturkan uang persekot yang disetorkan YRN kepada dukun abal-abal itu hasil menggadaikan mobil suami sirinya pada DS, 33 tahun, warga Sekoanyar, Kabupaten Malang, dan ST, 57 tahun, warga Mulyosari, Kabupaten Malang. Dua-duanya turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka YRN mengaku hanya meminjamkan mobil Suzuki Ertiga kepada kedua tersangka ini dan mendapatkan uang Rp 14 juta,” kata Takdir.

Menurut Takdir, YRN, yang hamil sepuluh minggu itu, telah menjadi korban praktek penipuan dukun palsu. Namun warga Semampir, Surabaya, itu juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menggelapkan mobil. “Yang melaporkan kepada kami juga suaminya sendiri,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Adapun DS dan ST dikenai Pasal 480 KUHP karena bertindak sebagai penadah dan perantara.




MOHAMMAD SYARRAFAH


Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

3 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

9 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

11 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

19 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya